Sabtu, 4 Oktober 2025

Sabu dari Malaysia Lebih Murah dan Bagus

Fr (38) tak bisa mengelak saat petugas mendapati sabu seberat 20 gram di dalam kaus kakinya,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Sabu dari Malaysia Lebih Murah dan Bagus
Serambi Indonesia/BEDU SAINI
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Fr (38) tak bisa mengelak saat petugas mendapati sabu seberat 20 gram di dalam kaus kakinya, belum lama ini. Ketika itu, ia baru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Sabu senilai sekitar Rp 36 juta tersebut dibawa Fr dari Batam. Sedianya, ia akan menjualnya di Jakarta dan Bandung. Fr mengaku, sabu itu berasal dari Malaysia.

Saat Fr turun dari pesawat, petugas yang sudah menunggu dan mengincarnya langsung menciduknya.
"Saya simpan di kaus kaki sebelah kiri. Disuruhnya begitu (bandar sabu). Saya baru pertama kali. Upahnya belum saya terima, enggak tahu berapa. Cuma disuruh bawa," ujar Fr saat dimintai keterangan di Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Bandung, Rabu (27/6/2012).

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar jaringan antarnegara ini. Karena dari pengakuan tersangka Fr, dia hanya sebagai kurir dan baru pertama kali melakukannya. Namun data petugas menyebutkan, Fr merupakan salah seorang target operasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan menegaskan, sabu yang diedarkan di Batam, Jakarta dan Bandung ini memang berasal dari Malaysia. Sabu asal negeri Jiran ini, selain kualitas barangnya bagus, harganya juga lebih murah.

"Dari Malaysia masuk ke Batam melalui kapal laut. Tersangka Fr ini pengembangan dari 2 pelaku yang sebelumnya sudah kami tangkap. Barang bukti yang berhasil kami amankan, ditambah tersangka Fr itu seberat 52,25 gram atau senilai 90 juta rupiah," kata Agus.

Selain Fr yang tercatat sebagai warga Kampar Riau, dua tersangka lainnya yang sudah ditangkap adalah RS, warga Pejaten Jakarta dan MT, warga Duren Tiga Jakarta. Kini ketiganya sudah dijebloskan ke ruang tahanan Sat Narkoba Polrestabes Bandung.

Pengungkapan kasus jaringan narkoba antarnegara ini berawal dari penangkapan RS dan MT di Kota Bandung yang ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan pengembangan, merujuk kepada tersangka Fr yang berdomisili di Batam. Anggota Sat Narkoba langsung memancing tersangka Fr dengan cara meneleponnya dan berniat memesan sabu tersebut.

Atas perbuatan ketiganya ini, mereka dijerat Undang Undang Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved