Delapan PNS Pemko Yogyakarta Terbukti Selingkuh
Sebanyak 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terbukti
Selain tindak asusila, Inspektorat juga memberikan sanksi 7 PNS yang melakukan tindakan indisipliner (bolos). Sisanya satu PNS terbukti menerima pungutan liar serta yang satu PNS lain terlibat perjudian.
Dari hasil pelanggaran berat PNS yang dilakukan Inspektorat selama 2011 lalu, Anggota Komisi A DPRD Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti menyatakan apresiasi sekaligus keprihatinannya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mendengarkan paparan Gelar Pengawasan Daerah ini mengatakan apresiasi karena dari pengawasan yang ada PNS yang melanggar ditindaklanjuti.
"Prihatin karena masih ditemukan pelanggaran berupa tindakan amoral. Meskipun jumlahnya dibanding jumlah PNS yang ada tidak seberapa, kasus perselingkuhan tidak patut dilakukan PNS," urainya.