Sabtu, 4 Oktober 2025

Kalapas Madiun Benarkan Ari Pengendali Peredaran Ganja

Polres perak benar, walapun namanya tidak benar. Setelah kami cek namanya Ari Setiawan

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN- Kepala Lembaga Pemsyarakatan (Kalapas) kelas I Madiun, Jawa Timur mengakui, warga binaannya yang masih mengendalikan peredaran ganja di Surabaya dari Lapas kelas I Madiun.

Karena kasus inilah, justru mendorong Lapas kelas I Madiun, untuk lebih jeli dan teliti dalam pemeriksaan orang dan barang yang masuk ke dalam Lapas kelas I Madiun.

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Wahiddin mengatakan, temuan petugas Narkoba dari Polres Tanjung Perak, Surabaya itu benar meski nama yang disebutkan tidak benar.

Warga binaannya sebagai pengendali peredaran narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram yang ditangkap Polres Tanjung Perak itu, adalah Ari Setiawan Bin M Sholeh.
Terpidana merupakan layaran dari Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo yang dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan dalam kasus peredaran ganja yang kini menghuni Blok C Lapas Kelas I Madiun. Terpidana masuk ke Lapas Kelas I Madiun, mulai Tahun 2011 lalu.

"Polres perak benar, walapun namanya tidak benar. Setelah kami cek namanya Ari Setiawan dengan register masuk kesini Tahun 2011. Dia berasal dari Surabaya," terangnya, Rabu (27/6/2012).

Mantan Kalapas Karawang ini menjelaskan, Ari dikunjungi Ibu Nela pada Selasa, 12 Juni 2012 lalu. Saat itu petugas tak bisa mendeteksi isi pembicaraan Ari dengan Nela.

"Ada indikasi transaksi kata-kata, bukan barang yang disinyalir di follow up Ari menggunakan alat komunikasi berupa Hand Phone (HP). Saat kami cek, Ari punya HP yang disimpan di tumpukan barang-barang," paparnya.

Untuk memastikan HP dan nomor ponsel yang dimaksudkan tim penyidik Narkoba Polres Tanjung Perak, petugas Lapas Madiun mengamankan Ari dan HP miliknya di ruang khusus pengamanan.

"Untuk memastikannya masih menunggu Kasat Narkoba Perak yang masih perjalanan menuju kesini agar bisa memastikan nomor kontaknya benar dan clear. Kami tak punya alat untuk rekaman, print out dan cctv yang bisa merekam pembicaraan Ari dan Bu Nela," tegasnya.

Sedangkan untuk pembuktian dan memudahkan pemeriksaan yang dilaksanakan Polres Tanjung Perak, sesuai perintah Kakanwil Jatim, rencananya Ari bakal segera dilayar ke LP Porong.

Sementara, mengenai adanya kasus Ari sebagai penghuni Lapas yang masih mampu membawa HP, Wahiddin menegaskan upaya yang dilaksanakan petugas Lapas kelas I Madiun sudah maksimal melarang barang-barang terlarang masuk ke dalam Lapas termasuk petugas yang masuk ke dalam ruang warga binaan. Namun, keterbatasan petugas dan alat membuat petugas Lapas Madiun merasa kebobolan dengan adanya kasus Ari tersebut.

Diketahui sebelumny, Polres Tanjung Perak, Surabaya menangkap kurir pengedar narkoba, Agus dengan barang bukti 1 kilogram ganja dan dalam pengakuannya Agus hanya kurir dari Ari Setiawan yang mendakam dalam Lapas kelas I Madiun.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved