Polisi: Ketua KPUD Deiyai Sudah 3 Bulan jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Johannes Nugroho Wicaksono membenarkan
Laporan Kontributor Tribunnews.com, Chanry Andrew Suripatty
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Johannes Nugroho Wicaksono membenarkan adanya penangkapan Ketua KPUD Deiyai yang berinisial AP oleh anggota Reskrim Umum Polda Papua.
“Ya kami telah menangkap AP sebagai tersangka kasus penipuan ijazah S1 dari fakultas Sarjana Hukum Universitas Cenderawasih. Yang di gunakan oleh AP pada bulan Mei 2011 sebagai calon anggota KPUD Deiyai,” ungkapnya, Selasa (26/6/2012) saat di temui wartawan di ruang kerjanya.
Dimana menurut Johannes, pemalsuan Ijazah ini di lakukan oleh AP di Nabire pada saat pencalonannya. Hanya saja di dalam ijazah tersangka AP mencantumkan seakan-akan Ia lulus pada September tahun 2007 di Uncen.
“Kami baru mendapat informasi bahwa di Nabire ada seseorang yang bisa membuat ijazah palsu dari Uncen antara lain ijazah dari Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum. Sementara kita ketahui bahwa untuk menjadi anggota KPUD kita minimal harus memiliki sarja SI. Sementara pelaku sama sekali tidaklulus sarjana, maka dari itu dia melakukan penipuan,” jelasnya.
Dari kasus penipuan ini, AP saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang menjeratnya adalah pasal 263 ayat 1 dan 2. Dimanqa AP terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Kami sudah menetapkan AP sebagai tersangka 3 bulan yang lalu. Hanya saja pada saat itu kami masih meminta AP untuk memenuhi panggilan yang kami layangkan terhadapnya, namun AP sama sekali tidak memenuhinya, maka dari itu kami terpaksa menangkap paksa dia,” tegas Johannes.
Sementara ini aparat kepolisian sudah menyita ijazah palsu yang di gunakan oleh AP dan juga sudah mengecek ke Universitas Cenderawasih untuk di lakukannya klarfikasi apakah benar AP lulusan dari Uncen dan apakah blangko ijazah yang di keluarakan Uncen serupa. Serta ada hampir 10 orang kami mintai keterangannya.
“Penangkapan ini kami lakukan dengan cara terlebih dahulu memanggilnya dan juga melakukan penyelidikan yang cukup lama. Di samping itu juga adanya laporan langsung dari masyarakat atas perbuatan AP,” paparnya.
Saat di tanya apakah pihak kepolisian juga akan menangkap pelaku yang membuat ijazah palsu ini. Dikabarkan terakhir ini bahwa pelaku sudah meninggal dunia, hanya saja pihaknya tentu akan melakukan pengecekan untuk memastikannya. “Info terkahir kami dapatkan di lapangan bahwa si pembuat ijazah sudah meninggal, namun kami akan mengecek kebenarannya,” tandasnya.
Baca juga: