Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Staf Komisi E Cairkan Dana Bansos Rp 3,4 Miliar

Dua staf komisi E DPRD Sulsel secara terang-terangan membeberkan mencairkan dana bansos senilai Rp 3,4 miliar 2008 silam di Bank Sulselbar

Editor: Budi Prasetyo

Akan tetapi berbeda dengan Nashruddin, Yusriadi mengaku mencairkan cek milik anggota Dewan tersebut atas permintaan dari Syamsuddin Wahab dan Djalal yang keduanya juga merupakan kurir dewan.

Pernyataan Yusriadi tersebut menjadi perhatian tim panesehat hukum terdakwa Anwar Beddu, pasalnya Syamsuddin Wahab pada keterangannya dihadapan persidangan hanya mengaku pernah mengambil dan mencairkan satu lembar cek di Bank Sulselbar atas perintah anggota Dewan Tadjuddin Idrus (almarhum).

“Seharusnya jaksa bisa menghadirkan beberapa anggota dewan di persidangan, agar dapat dikonfrontir keterangannya dengan kurir,” pinta Asmaun Abbas kepada majelis hakim.

Disisi lain, Asmaun Abbas juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar segera memperjelas status dari Kepala Sub Bagian Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sulsel Nurlina, karena dari kesaksian sejumlah staf baik di DPRD, lingkup Biro Kesejahteraan, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) dan Biro Keuangan serta saksi dari Bank Sulselbar, peran Nurlina sangat vital dalam persetujuan pencairan anggaran serta menjadi penjamin pencairan di Bank Sulselbar.

“Sebenarnya tidak ada alasan pihak kejaksaan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini karena sudah sangat jelas siapa yang sebenarnya berperan penting. Dalam BAP kan sudah sangat teras, namun kami tidak tahu apa motif penyidik kejaksaan tidak menetapkan satupun tersangka baru,” tegas Asmaun yang juga merupakan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Makassar.

Sementara itu, majelis hakim menegaskan setelah pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, semua saksi harus bisa mempertahankan keterangannya, termasuk penyebutan sejumlah nama legislator yang menjadi penerima dana bansos tersebut.

Pasalnya, pada pemeriksaan legislator nantinya majelis hakim meyakini kalau semuanya akan menyangkal keterangan saksi.

"Ini akan menjadi berdebatan panjang di persidangan setelah para anggota dewan dihadirkan sebagai saksi. Dan secara otomatis para pesuruh ini (anggota dewan) menyangkal apa yang menjadi kesaksian para kurir,” terang Zulfahmi meminta agar jaksa segera mungkin menghadirkan pihak-pihak dari dewan yang diduga ikut mencicipi dana bansos.

Berdasarkan pantuan Tribun, selain kedua staf Komisi E DPRD Sulel ini yang dihadirkan sebagai saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Yusuf Putra dan Grefik juga ikut menghadirkan dua saksi lainnya. Keduanya adalah Husriani staf di Biro Keuangan Pemprov Sulsel dan Fahruddin yang merupakan staf dibagian Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel.

Mendengar keterangan para saksi, majelis hakim terpaksa mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali petanda proses persidangan kasus yang menyeret Anwar Beddu sebagai terdakwa dilanjutkan 29 Juni mendatang. (rud)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved