Pembunuh Mahasiswa UNM Dituntut 6 Tahun Penjara
MS (16) terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Ibrahim Syamsari
Laporan Wartawan Tribun Timur / Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – MS (16) terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Ibrahim Syamsari (22) tewas 14 April lalu di Jl Sungai Saddang Makassar dituntut enam tahun penjara berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman yang menjerat bocah belasan tahun yang bakal meringkuk di rumah tahanan negara (rutan) Klas 1 Makassar selama enam tahun diterimanya saat menjalani proses sidang lanjutan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/6/2012) dipimpin langsung Ketua majelis hakim pengadilan anak Makmur.
Berdasarkan tuntutan jaksa, MS yang merupakan salah satu pelaku utama dari tujuh terdakwa yang terlibat dalam pengeroyokan Ibrahim diganjar sesuai pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang lain di muka umum yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
“Inilah pasal yang dibuktikan jaksa. Sementara hukumannya itu dinilai sudah maksimal karena terdakwa merupakan anak dibawah umur,” tegas JPU Grefik didampingi jaksa lainnya yakni Adnan Hamzah , saat membacakan amar tuntutannnya terhadap terdakwa yang dikenal sebagai anggota geng motor di Makassar.
Selain MS yang dibelenggu pidana penjara selama enam tahun, empat pelaku lainnya yang juga menjadi terdakwa pembunuhan aktivis pemuda pancasila (PP) Sulsel itu, seperti AG (15), AS (16), AAA (16) dan SB (16) juga dijerat pasal yang sama namun hukuman pidana penjaranya lebih rendah setahun dibandingkan MS yang merupakan pelaku utama pembusuran Ibrahim (almarhum).
“Keempatnya hanya dihukum lima tahun kurungan penjara, karena keempatnya hanya diduga ikut serta,” kata jaksa mengaku sidang ini digelar secara tertutup.
Dia mengatakan, hukuman lima - enam tahun penjara yang dijatuhi para terdakwa geng motor ini karena diduga secara sah dan terbukti melakukan pengeroyokan serta pemukulan di muka umum yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Jadi sekali lagi hukuman yang menimpa kelimanya merupakan hukuman yang sudah maksimal,” tambah Adnan Hamzah didahapan ketua majelis hakim.
Mendengar tuntutan jaksa penasehat hukum terdakwa yakni Andi Ware CS langsung mengajukan nota pembelaan alias plaidoi kepada majelis hakim. Namun pengacara terdakwa yang berjumlah kurang empat orang itu belum bersedia membeberkan apa-apa saja yang bakal menjadi pembelaan terdakwa nantinya pada persidangan selanjutnya.
“Yang pasti kami akan mengajukan plaidoi terhadap tuntutan jaksa yang kami anggap sangat tinggi,” tegas Andi Ware CS.
Berdasarkan data yang dimiliki Tribun, selain kelima bocah yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut, masih ada dua pelaku lainnya yakni Rizal Jaya (26) dan Adnan (19).
Namun menurut jaksa, keduanya bakal menjalani proses sidang pembacaan tuntutan 27 Juni mendatang berdasarkan jadwal yang sudah ditentuakn pihak pengadilan.
“Persidangannya kan dilakukan secara terpisah, jadi untuk dua pelaku dewasan itu akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dua hari kedepan,” tegas Grefik mengaku kedua orang inilah merupakan pelaku utama yang membusur terdakwa hingga tewas. (Rud)
Terkait Berita Regional :
- Komnas HAM Jenguk Aksi Mogok Makan
- Massa Pukul Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
- Kantor Semen Tonasa Sudah Kondusif
- Kekeringan, Warga Ogan IlirMandi dengan Air Mineral
- Dicueki Walikota , FGS demo ke DPRD Sumut