BAP Amburadul Penyidik Bansos Diminta Bersaksi
Sejumlah jaksa di bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan diminta bersaksi di Pengadilan Tipikor Makassar
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sejumlah jaksa di bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan diminta bersaksi di Pengadilan Tipikor Makassar dalam waktu dekat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 8,8 miliar yang terjadi di Pemprov Sulsel 2008 silam.
Keinginan para penyidik dihadirkan sebagai saksi pada kasus yang menyeret Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel Anwar Beddu sebagai terdakwa, lantaran majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut berang terhadap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus bansos yang dianggap amburadul bahkan dinilai di copy paste.
"Kami memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar seluruh penyidik kasus bansos segera dihadirkan di persidangan tanpa terkecuali," tegas Ketua majelis hakim kasus bansos Zulfahmi, Minggu (24/6/2012).
Dari data Tribun Timur (Tribun Network), penyidik kasus bansos yang diagendakan bakal memberikan keterangannya pada proses persidangan nanti diantaranya Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejati Sulsel Muh Syahran Rauf, Ginanjar Cahya Permana.
Menurut Zulfahmi yang juga menjabat Wakil Ketua PN Makassar mengaku, penilaian akan amburadulnya BAP berkas terdakwa lantaran sejumlah saksi baik yang menjadi kurir (pegawai staf atau honorer DPRD Sulsel) anggota dewan dalam mencairkan dana bansos di Bank Sulselsebar dalam memberikan kesaksiannya berbeda jauh dengan apa yang pernah diterangkan di hadapan penyidik di Kejati Sulsel.
Bahkan fatalnya, jumlah atau angka nominal yang tercantum dalam BAP penyidik perihal dana yang dicairkan para kurir untuk anggota dewan tidak sesuai dengan kenyataannya.
"Seperti adanya kesaksian seorang kurir anggota dewan Ramli, katanya dia mencairkan dana di Bank Sulselbar senilai puluhan juta namun yang dicantumkan penyidik jumlahnya sangat bombastis Rp 35 miliar. Sementara jumlah kerugian negara yang ditimbulkan hanya Rp 8,8 miliar. Bukan hanya kesalahan itu masih banyak lagi kesalahan lainnya namun tidak bisa kami sebutkan satu-persatu," terangnya menyinggung JPU Grefik dan Muhammad Yusuf Putra pada persidangan, kemarin.
Selain jaksa diminta untuk menghadirkan para penyidik kasus bansos, majelis hakim juga meminta agar para legislator DPRD Sulsel baik yang aktif maupun sudah tidak menjabat lagi turut dihadirkan seperti 10 nama baru legislator yang diduga kuat menerima dan mengembalikan dana bansos.
Berita Lainnya: