Sabtu, 4 Oktober 2025

Waka DPRD TTU Diduga Terima Fee Proyek Rp 50 Juta

Kepala Sekolah SDK Maubesi 2, Petrus Lopo, A.Ma.Pd, diduga mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor

Editor: Dewi Agustina

Sementara Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H, berpendapat, bila ingin kerja proyek pemerintah, sebaiknya oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) itu melepas baju safarinya dan lencana di dadanya.

"Lepas saja baju safari dan lencana di dadanya. Mundur saja dari Dewan. Biar bebas kerja proyek," tandasnya.

Menurut dia, oknum anggota Dewan itu tidak punya rasa malu karena mencaplok lahan hidup orang lain.

"Apakah gaji dan tunjangan-tunjangan hingga belasan juta setiap bulan itu tidak cukup? Sehingga harus merangkap pula sebagai kontraktor," kritik Victor.

Tugas Dewan, kata Victor, mengawasi kegiatan proyek pemerintahan yang dibiayai APBN dan APBD. "Jika oknum anggota Dewan juga kerja proyek, siapa yang akan mengawasi siapa?" katanya.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Agus Ndun, Selasa (12/6/2012) mengatakan, dalam tatib pasal 94 ayat 1, 2 dan 3 tatib Dewan, diatur larangan keras bagi anggota Dewan mengerjakan proyek, apalagi proyek yang dibiayai dari APBD dan APBN. Jika terbukti melanggar pasal 94, sanksinya sangat berat.

"Bisa dipecat dari anggota Dewan. Tapi itu pun kita harus lihat kadar kesalahannya. Kalau masih bisa diperbaiki, tentunya ada sanksi lain. Tapi kalau berat, pasti dipecat," tandasnya.

Berita Lainnya:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved