Kamis, 2 Oktober 2025

Pedagang Gugat Wali Kota Herman HN

Sembilan puluh pedagang Pasar Panjang dan Pasar Ayam Telukbetung Barat melalui kuasa hukum Elza Syarif menggugat

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Sembilan puluh pedagang Pasar Panjang dan Pasar Ayam Telukbetung Barat melalui kuasa hukum Elza Syarif menggugat kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Rabu (13/6/2012). Sidang di mulai Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 11.30 WIB.

Pada sidang tersebut ketua majelis hakim Andi Maderumpu membacakan materi gugatan para penggugat. Para penggugat menggugat kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tentang penegasan terakhir untuk pembayaran penggunaan aset pemerintah kota Bandar Lampung.

Sementara itu tergugat Herman HN diwakili kuasa hukumnya Wan Abdurrahman, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Sidang tersebut dipenuhi para pedagang yang duduk dibangku pengunjung sidang.

Pada sidang tersebut Elza Syarif meminta tergugat untuk menghentikan penyegalan terhadap ruko kliennya. (hanafi sampurna).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved