Kamis, 2 Oktober 2025

Siswa TK Ditabrak Mobil

Bu Guru Marini Dituntut Empat Bulan Penjara

Marini, guru yang menabrak beberapa siswa di Perguruan Bodhicita Medan, 2 Maret 2012 lalu dituntut empat bulan penjara saat sidang di Pengadilan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Bu Guru Marini Dituntut Empat Bulan Penjara
Tribun Medan, Feriansyah Nasution
Ini dia mobil Avanza (bukan Inova- red) yang menabrak 17 siswa Sekolah Buddhis Boddhicita Jalan Selam I, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Jumat (2/3/2012) sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Marini, guru yang menabrak beberapa siswa di Perguruan Bodhicita Medan, 2 Maret 2012 lalu dituntut empat bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/6/2012).

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution dengan tegas membacakan tuntutannya di mana Marini secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaiannya yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas, dimana telah diatur pada pasal 310 ayat 3 UU RI No 22 tahun 2009. Terdakwa diancam empat bulan penjara, dikurangi masa kurungan terdakwa selama di tahanan.

Sidang yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB pagi itu pun terlihat berbeda. Marini yang mengenakan baju berwana putih, tampak tegang meski dukungan dari orang tua siswa yang menjadi korban tabrakannya keseluruhan membela terdakwa.

Meski demikian, Lila menyebut ada hal-hal lain yang membuat Marini dihukum ringan. Perdamaian antar seluruh orang tua korban, kesaksiannya di persidangan yang tidak berbelit-belit dan seluruh orangtua siswa menginginkan sang guru ingin tetap mengajar, adalah hal-hal yang menurut jaksa meringankan sang guru tersebut.

BACA JUGA:


Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved