Terdakwa Pembawa 7 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati
Putusan majelis hakim yang menjatuhi Tudin dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar subsider lima bulan penjara

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Langkah hukum banding yang dilakukan Noerdin Muhammad Amin alias Tudin (41) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/5/2012) tergolong berani.
Pasalnya terdakwa pembawa 6.955 gram atau 7 kg narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan 4 November 2011 lalu, sebelumnya telah dituntut hukuman mati oleh JPU.
Putusan majelis hakim yang menjatuhi Tudin dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar subsider lima bulan penjara di persidangan yang siang hari itu, ia sebut masih tetap memberatkan dirinya.
"Alhamdullilah saya bisa lolos dari hukuman mati. Tetapi barang itu bukan punya saya, ibarat bahasa Medan, saya hanya tukang becak yang mengantarkan saja. Tetapi saya tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan sama saya berisi sabu-sabu sebanyak itu. Itu sebabnya saya banding," ujarnya sesaat sidangnya usai digelar.
Baca juga:
- Pengadilan Negeri Samarinda Kaget Awang Dharma Dieksekusi
- Suroto dan Adi Patah Tulang Tertimpa Pohon
- Dinas Kesehatan Balikpapan 'Gerebek' Perokok
- Brankas Kantor Pos Bengkong Berisi Rp 15 Juta Dirampok