Senin, 6 Oktober 2025

Kejati Kesulitan Identifikasi Penyelewengan Dana APBN

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengaku kesulitan mengidentifikasi penyalahgunaan serta penyelewengan penggunaan

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengaku kesulitan mengidentifikasi penyalahgunaan serta penyelewengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 15 miliar pada pembangunan gedung menara Phinisi Universitas Negeri Makassar 2009 silam.

Hal ini diungkapkan langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir, lantaran pihaknya menemukan adanya pengalihan dana APBN dari pembangunan khusus untuk menara berlantai 17 itu ke pembangunan gedung lainnya seperti pembangunan Hotel La Macca dan sebagian gedung pascasarjana UNM yang berada di Jl Landak, Makassar.

"Kami sedikit sulit mengidentifikasi pelanggarannya, karena pengelola keuangan UNM sudah mengakui adanya dana APBN yang dialihkan untuk membangun gedung lain yang dengan menggabungkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Chaerul kepada awak media di kantornya, Selasa (29/5/2012).

Mantan Kajari Tangerang ini mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan lapangan beberapa waktu lalu, penyidik menemukan adanya kejanggalan terjadinya pengalihan dana APBN senilai Rp 15 miliar untuk pekerjaan atau proyek tambahan lainnya yang semestinya tidak masuk dalam kontrak pekerjaan.

"Pengalihan dana itu berdasarkan adanya pekerjaan tambahan sebanyak 18 item yang tidak masuk dalam kontrak. Dan ini merupakan bukti pelanggaran hukum yang ditemukan penyidik," ujarnya.

Atas temuan adanya unsur melawan hukum terkait penggunaan sisa dana APBN yang dialihkan ke proyek lainnya, pihak Kejati Sulsel bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel akhirnya menyepakati dalam proses pengelolaan keuangan anggaran pembangunan Menara Phinisi di UNM, 2009-2011 terjadi pelanggaran.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan Kejaksaan bersama dengan tim investigator BPKP Sulsel. Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih tiga jam yang digelar di ruang Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel.

"Kejaksaan bersama dengan pihak BPKP telah sepakat jika pengalihan penggunaan anggaran itu adalah kegiatan yang melanggar hukum,” tambahnya.

Namun mantan Kajari Palopo ini menjelaskan, atas dasar temuan itu, pihaknya memberikan kewenangan penuh terhadap BPKP untuk melakukan perhitungan secara pasti terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.

"Kami menyerahkan semuanya kepada pihak BPKP menyangkut perhitungan jumlah kerugiannya, karena mereka yang mengetahui betul sistem perhitungan akuntansi dalam keuangan negara," terangnya.

"Tapi yang jelas kami telah menemukan bukti kuat adanya tindakan melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam kasus ini," ucap Chaerul kepada awak media di kantornya, sore tadi.

Selain menemukan adanya bukti kuat terkait pelanggaran hukum dalam penggunaan sisa dana pembangunan menara Phinisi itu, penyidik juga berencana bakal menyita seluruh dokumen bukti pencairan uang oleh pengelola keuangan UNM, periode 2009-2011.

Namun yang paling utama adalah tahun 2009, karena pada periode itu ditemukan bukti kalau ada pencairan anggaran sekitar Rp 5 miliar yang dicairkan hanya dalam kurun waktu dua bulan.

"Semua akan kami jadikan sebagai bukti nantinya dan semoga dokumen tersebut bisa diserahkan pihak UNM secepat mungkin," pintanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved