Konsumsi Ganja, Tiga Sahabat Dibui
Tiga orang sahabat karib, terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara

Laporan Reporter Tribun Jogja, Mona Kriesdinar
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Tiga orang sahabat karib, terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara lantaran mereka kedapatan bersama – sama menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Para pengguna yang ketiganya hingga kini masih tercatat sebagai mahasiswa di sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bantul ini, sudah mendekam di tahanan Reserse Narkoba Polda DIY sejak Kamis (24/5/2012) lalu.
Ketiga mahasiswa asal Bengkulu ini yakni NV (22), SM (21), dan LU (22). Mereka ditangkap petugas opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY secara beruntun di tempat terpisah. Bermula dari penangkapan NV di sekitar Jalan Adisutjipto, Gowok, Caturtunggal, Depok yang dicurigai polisi akan mengambil ganja yang dipesannya melalui pesan singkat dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Dari tangan NV polisi menyita paket ganja kering sebanyak 40 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan NV mengaku membeli ganja tersebut dengan cara patungan bersama kedua teman akrabnya SM dan LU. Kedua teman NV pun dijemput di tempat kosnya masing-masing yang ada di daerah Bantul.
Dirresnarkoba Polda DIY Komisaris Besar Polisi Wijanarko mengatakan, ketiga tersangka terbukti memiliki dan menguasai obat terlarang. “Setelah diperiksa urine, yang positif hanya NV, sedangkan SM dan LU negatif,” katanya, Sabtu (26/5/2012).
Sementara itu saat ditanya, NV mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang belum pernah ketemu. Ia hanya berkomunikasi melalui telpon selular, ganja yang dipesannya akan diletakan oleh seseorang sesuai kesepakatan lewat SMS, dan uangnya pun ditransfer melalui rekening bank. “Belum tahu orangnya, cuma smsan aja,” akunya.