Leo Si Pengedar Ganja Terancam Hukuman Seumur Hidup
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Aden Kristiantonomo mengatakan tersangka pengedar narkoba Leo Winandar yang berhasil diamankan oleh petugas di tempat kosnya di kota Bogor, Kamis (17/5) kemarin akan dijerat dengan UU nomor : 35 tahun 2009 tentang narkoba pasal 111 ayat (2), pasal 14 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Dikatakannya, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini kita sedang mengembangkan penyidikan. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangka merupakan bagian dari sebuah sindikat," ujar AKP Aden, Jumat (18/5/2012).
Untuk pengembangan penyidikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dir IV Bareskrim Mabes Polri dan BNN.(ded)
Baca Juga:
- Perampok di Cimahi Todong Pistol ke Wajah Polisi
- 70 Persen Motor di Bone Tak Miliki Pelat Nomor
- Satnarkoba Bekuk Pengedar 2 Kg Ganja
- Distan Berau Siapkan Dukungan Mesin Pengering Pad