Jumat, 3 Oktober 2025

Istri Perwira Polisi Dibunuh

Terdakwa Pembunuh Putri Senyum-senyum Divonis 20 Tahun

Terdakwa Ujang yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh divonis 20 tahun penjara oleh majelis

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Terdakwa Pembunuh Putri Senyum-senyum Divonis 20 Tahun
TRIBUN BATAM/ IMAN SURYANTO
Ujang, terdakwa pembunuh istri perwira polisi Putri Mega Umboh divonis 20 tahun penjara

Mantan pembantu Putri ini divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersama-sama membantu Ujang dalam melakukan pembunuhan. Berbeda dengan Ujang, Rosma langsung menangis dan akan mengajukan banding atas putusan hakim.

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved