Sales Pertanian Sambar Rp 300 Juta Milik Perusahaan
Edi Suprapto (39), sales peralatan pertanian harus mendekam di sel Polsek Mulyorejo karena menggelapkan
Laporan Wartawan Surya, Adrianus Adh
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Edi Suprapto (39), sales peralatan pertanian harus mendekam di sel Polsek Mulyorejo karena menggelapkan uang Rp 300 juta milik perusahaan tempatnya bekerja. Warga Kedung Pengkol Gg V ini berdalih hasil penggelapannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
"Gaji saya kecil, karena itu saya nyolong-nyolong sedikit uang pembayaran,” terang Edi di Mapolsek Mulyorejo, Jumat (25/5/2012).
Tindakan Edi ini bermula di saat ia bekerja di bagian penjualan PT Agro Intan Jaya setahun lalu. Tugas Edi adalah menghantarkan obat-obat pertanian dan beberapa peralatan pertanian. Salah satu rekanan perusahaan tempat kerja Edi adalah Dinas Pertanian Surabaya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo AKP Budi Waluyo, modus penggelapan Edi dengan membuat nota fiktif pembayaran.
”Misalnya, uang yang dibayar tunai ditulis tersangka dengan mencicil. Kemudian nota fiktif tersebut diserahkan ke perusahaannya,” terang Budi di Mapolsek Mulyorejo.
Aksi Edi akhirnya terhenti setelah perusahaan tempat kerjanya mengaudit seluruh hasil penjualan setahun terakhir.
Baca juga: