KPK Tahan Mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat, seusai memeriksanya sebagai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat, seusai memeriksanya sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (26/5/2012) malam. Aat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan sampai 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam siaran persnya, Jumat (25/5/2012).
Sementara saat dimintai tanggapannya, Aat enggan berkomentar apapun. Pria yang tampak berumur lanjut itu tetap mengunci mulutnya saat ditanyai wartawan seusai menjalani pemeriksaan penyidik seraya masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Diketahui Aat kali ini merupakan pemeriksaan perdana setelah dirinya ditetapkan sebgai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu.
Sementara pengacara Aat, Maqdir Ismail mengaku kecewa dengan perlakukan KPK terhadap kliennya. Bahkan, dirinya menuding dengan penahanan kliennya, disinyalir ada beberapa pihak yang telah dilindungi lembaga super body tersebut.
"Ini ada semacam perbedaan perlakuan. ada diskriminasi yang dilakukan pimpinan KPK, seandainya pak Aat dalam kondisi sehat itu tidak ada masalah. Beliau ini datang oleh dokter jantungnya disarankan agar kemarin Rabu operasi pasang sten. Tetapi karena beliau hormati kpk nanti dulu nanti saya tunda Senen depan," terangnya kepada wartawan seusai mendampingi kliennya di KPK.
Seperti diketahui, perkara korupsi ini bermula dari penyelidikan terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dengan dermaga Kota Cilegon.
Dalam pelaksanaannya, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco.
Ayo Klik: