Polisi Usut Perampasan Kamera Jurnalis
Polres Gresik langsung menangani laporan pengrusakan kamera sebagaimana laporan
Laporan Wartawan Surya, Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polres Gresik langsung menangani laporan pengrusakan kamera sebagaimana laporan dari kameraman JTV Muhammad Amin (35), Jumat (25/5/2012). “Kami akan segera laksanakan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Ajun Komisaris Muhammad Nur Hidayat, Kasatserse Polres Gresik, melalui ponselnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan mendatangi Pabrik PT Indospring lantaran ada kebakaran di dalam pabrik yang berlokasi di Kebomas, Kabupaten Gresik. Korban Muhammad Amin juga mencari posisi untuk mengambil gambar kebakaran.
Dalam laporan Muhamad Amin (35), dijelaskan bahwa saat mengambil gambar di area pintu gerbang PT Indospring, tiba-tiba pegawai perempuan yang belakangan diketahui bernama Paulina datang dengan beberapa teman-temannya menghalang-halangi sambil mendorong mundur. Amin terdorong sehingga keluar dari pintu gerbang.
Tidak berhenti sampai disitu, sesampainya di luar pintu gerbang Paulina langsung merampas kamera Amin dan membawanya masuk ke dalam.
Amin spontan mengejar Paulina yang sudah masuk ke dalam area pabrik, Amin ingin merebut kembali kamera miliknya. Karena sama-sama bersikeras maka terjadi tarik menarik. Namun akhirnya Amin berhasil merebutnya kembali.
Namun Setelah kamera pindah ditangan, Amin memeriksa kameranya, ternyata baterai telah rusak tidak bisa dipasang dan ada goresan pada layar LCD. “Sebelumnya kamera saya masih bagus dan baik tidak rusak apapun,” kata Amin di hadapan petugas Polres Gresik.
Atas peristiwa itu, Ketua Kemunitas Wartawan Gresik, Muhammad Zaini, sangat menyesalkan pihak pegawai PT Indospring yang melakukan perampasan terhadap kamera handycam salah satu wartawan saat meliput kebakaran.
“Jelas pegawai tersebut melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers,” kata Zaini.
Sehingga terlapor dikenakan pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca juga: