Jumat, 3 Oktober 2025

Pemkab Akui Pemenuhan Hak Masyarakat Belum Maksimal

Pemkab Ketapang berencana membentuk sekretariat hak asasi manusia (HAM) di Kabupaten Ketapang.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Pemkab Ketapang berencana membentuk sekretariat hak asasi manusia (HAM) di Kabupaten Ketapang. Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan hak dan pelayanan dari pemerintah.

“Bagaimana mengimplementasikannya, kita membutuhkan keterlibatkan semua pihak, termasuk tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar pemerintah dapat menyelaraskan beberapa program yang telah direncanakan, dalam kaitannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Bappeda Ketapang, Mahyudin, saat sosialisasi HAM di aula kantor bupati Ketapang, Selasa (22/5/2012).

Mahyudin mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban melindungi warganya untuk mendapatkan hak-haknya, sehingga mereka dapat hidup lebih baik. Dengan demikian apa yang dicita-citakan bersama bisa terwujud, karena masyarakat sudah mendapatkan hak dan kewajibannya.

“Selama ini sebenarnya pemerintah juga sudah menjalankan program yang dimaksud, hanya saja belum bisa fokus karena keterbatasan finansial dan insfrastruktur, maka dari itu diperlukan adanya sekretariat HAM untuk mewujudkan hal itu,” tambahnya.

Beberapa hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah tersebut diantaranya adalah menyangkut masalah pelayanan publik, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan sampai dengan pelayanan publik pada saat mengurus surat menyurat.

Untuk mewujudkan keinginan tersebut, pemerintah akan mendorong dan menyusun rencana secara serius, dengan melibatkan beberapa pihak yang mempunyai kompeten didalamnya.

Kepala Bidang Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM Kalbar, Sunyoto menegaskan, ada 10 hak yang tertuang dalam UU nomor 39 th 1999 tentang HAM, diantaranya, hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak mendapatkan keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.

Sunyoto mengatakan, UU tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui bila ada persoalan yang menyangkut masalah HAM. Kemudian masyarakat memberikan laporan agar bisa ditindaklanjuti.

“Tujuannya adalah menyebarkan informasi tentang nilai-nilai hak asasi manusia di lingkungan masyarakat. Kita sengaja mensosialisasikan kepada tokoh-tokoh masyarakat agar apa yang kami sampaikan ini bisa diserap dengan baik, sebab kalau kami yang menyampaikannya kepada masyarakat langsung, mungkin bahasa yang kami sampaikan sulit dipahami,” jelasnya.

Untuk itu dia mengharapkan kepada tokoh masyarakat yang telah diundang dalam sosialisasi tersebut bisa menyampaikan informasinya kepada masyarakat langsung. Karena mereka yang lebih memahami bahasa dan aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Kegiatan ini juga sangat penting, terutama untuk mendorong pemerintah daerah untuk membuat perencanaan aksi hak asasi manusia, supaya masyarakat mendapatkan hak-haknya dari pemerintah terkait pelayanan publik,” tegasnya.

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved