Kejaksaan Kumpulkan Data Terkait Kasus Royalti Pertambangan
Hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Ketapang nya masih melakukan pengumpulan data sebelum melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak
Laporan Wartawan Tribun Pontinak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Ketapang nya masih melakukan pengumpulan data sebelum melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak di dinas ESDM terkait kasus royalti pertambangan.
“Kemarin pak Kajati kan bilang, dirinya mendapatkan informasi bahwa pemberian royalti tidak sesuai. Jadi sebelum melakukan pemeriksaan kita harus mengumpulkan data terlebih dahulu, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kasi intel kejaksaan Negeri Ketapang, Sunoto kepada Tribun.
Sunoto mengatakan, jika data sudah terkumpul maka pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan tersebut pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pihak terkait.
“Kalau data jumlah pertambangan baik yang legal maupun yang ilegal sudah kita minta, namun dari situ kita akan mempelajari terlebih dahulu, bagaimana aturan pemberian royaltinya, itu juga perlu kita ketahui juga kan. Jadi kita tidak bisa main periksa saja kalau kita belum tahu aturannya bagaimana,” tegasnya.
Baca juga:
- Buruh Bangunan Cabuli Keponakannya Berumur 8 Tahun
- Empat Mahasiswi Akper Depkes Keracunan Ikan
- Syahrul Yasin Limpo Siap di Belakang Kalla Group
- Mantan Bupati Kampar Pulang, Rumah Masih Sepi