Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Mengamuk di Medan

Brigadir Permana Tembakkan Pistol dan Hajar Tukang Betor

Oknum anggota polisi koboi yang mengamuk dengan meletuskan senjata dan menghajar seorang

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjug

TRIBUNNEWS.COM,  TRIBUN - Oknum anggota polisi koboi  yang mengamuk dengan meletuskan senjata dan menghajar seorang penarik betor kini masih menjalani proses hukum atas perbuatannya. Saat ini Satreskrim Medan, menangani permasalahan penganiayaan tersebut, Minggu (20/5/2012).

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki mengatakan, pihaknya telah menetapkan Brigadir Iiq Permana (29) sebagai tersangka penganiayaan. "Sudah jadi tersangka, tapi ini masih kita periksa," kata Yoris.

Yoris pun mengisyaratkan, proses pidana atas Brigadir I Permana ini pun seiring dengan proses di Propam atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Permana sebagai anggota polisi. "Karena masih menjalani pemeriksaan, I Permana pun kini mendekam di sel khusus ruang tahanan sementara Polresta Medan," sebutnya.

Saat ini, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi. Namun dirinya, tidak mau menyebutkan siapa-siapa saksi tersebut.  "Nantilah, saat ini kita fokus pemeriksaan dulu," terangnya

Kanit Jahtanras Reskrim Polresta Medan AKP Yudi Frianto menuturkan, Permana dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved