Kabid Dinas Tanaman Pangan Watampone Ditahan
Kejaksaan Negeri Watampone menyeret Kepala Bidang Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Andi Sirajuddin ke Rutan Klas II A, Bone, Selasa

TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Kejaksaan Negeri Watampone menyeret Kepala Bidang Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Watampone, Andi Sirajuddin ke Rutan Klas II A, Bone, Selasa (3/4/2012) siang.
Andi Sirajuddin ditahan setelah Pengadilan Tinggi Sulsel mengeluarkan ketetapan untuk penahanannya.
Andi Sirajuddin merupakan salah satu kuasa pengguna anggaran pada proyek pengadaan cetak sawah yang menggunakan anggaran negara tahun 2008 sebesar Rp 1,34 miliar di Desa Welado, Kecamatan Ajangale dan Desa Pinceng Pute, Kecamatan Dua Boccoe. Namun belakangan, volume pekerjaan tidak terpenuhi sehingga kasus tersebut diselidiki Kejaksaan negeri. Sehingga merugikan negara hingga Rp 400 juta.
"Andi Sirajuddin sebelumnya divonis 1,6 tahun kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi namun belum ada putusan baru yang keluar," jelas Jaksa Penuntut Umum, Awaluddin yang menangani kasus tersebut.
Ia juga menjelaskan, Andi Sirajuddin ditahan setelah memenuhi panggilan Kejari Bone yang seminggu lalu telah dilayangkan sehingga proses penahanan sesuai standar prosedur yang berlaku. Menurut Andi, sebelumnya, hakim telah memvonis Rahman Asikin dengan masa tahanan selama setahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan untuk kasus yang sama. Sementara Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura divonis bebas.