Siswa TK Ditabrak Mobil
Guru Penabrak Murid TK Terancam Lima Tahun Penjara
Mariani sang guru TK yang menabrak anak muridnya tetap terancam hukuman 5 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjug
TRIBUNNEWS.COM,MEDAN - Meski, pihak sekolah TK yayasan Perguruan Buddhis Bodhicitta menanggung biaya perobatan para siswanya, Mariani sang guru TK yang menabrak anak muridnya tetap terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kalau mereka berdamai, proses hukum akan terus lanjut biar, pengadilan yang memvonis," kata Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Risya Mustario Minggu (4/3/2012),
Ia mengatakan, tidak akan melepaskan tersangka, meski kedua belah pihak berdamai.
"Tidak mungkin saya lepaskan dia, kasus ini menjadi sorotan dimana-mana," terangnya.
Sementara itu, Besok siang (hari ini, red) pihak polresta Medan berencana akan melakukan rekonstruksi tabrakkan tersebut.
"Besok kita jadi lakukan rekonstruksi, dan kita sudah lakukan kordinasi dengan pihak Polsek Medan Area," terangnya.
Mariani sendiri saat ini dititipkan di tahanan wanita Polresta Medan.
Mariani sendiri, sambungnya baru 6 bulan mempunyai SIM. Namun sim nya bukan Polresta Medan yang mengeluarkan, tapi dikeluarkan Sat Lantas Polres Tanjung Balai.
Selain itu, higga saat ini, Mariani melakukan pemeriksaan urin.
“Belum dilakukan Senin (5/3/2012) kami akan lakukan tes urin dan langsung diantar ke Dokkes polisi untuk dilakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Direktur pendidikan Piter Lim dari sekolah tersebut, mengatakan pihak sekolah akan menanggung biaya perobatan para siswa.
"Semua pengobatan akan kami tanggung, dan ini murni human eror, kami selaku pihak sekolah memohon maaf," ucapnya ketika dihubungi.
Pihak sekolah, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.