Pilkada Aceh
Dirjen Otda: Putusan MK Sesuai Usulan KIP Aceh
Dirjen Otonomi Daerah Joehermansyah Johan, usai persidangan mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan apa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Joehermansyah Johan, usai persidangan mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan apa yang diusulkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
"Putusan ini sesuai dengan usulan KIP Aceh, untuk dipertimbangkan MK yang sudah dilayangkan 20 Januari lalu," ujar Joehermansyah kepada wartawan usai mengikuti sidang Pemilukada Aceh di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2012).
Untuk itu, Joehermansyah menegaskan, Pemerintah telah melakukan antisipasi dengan memfasilitasi agar putusan MK dapat dilaksanakan dengan seksama oleh semua stakeholder dalam Pemilukada Aceh. Kemudian, Pemerintah juga akan memfasilitasi lagi pertemuan dengan KIP, Pemda, DPRA dan Panwaslu.
"Kami juga akan ke Aceh lagi untuk menyiapkan bersama-sama agar Pemilukada ini dapat dilakukan sesuai dengan putusan MK," kata Joehermansyah.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara sengketa Pemilukada Provinsi Aceh memutuskan bahwa memberikan tolerasi berupa batas waktu kepada KIP Aceh sebagai pelaksana Pemilukada selambat-lambatnya tanggal 9 April 2012.
"Dalam putusan Provisi menyatakan menguatkan Putusan Sela MK Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012 dengan ketentuan KIP Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilukada dan Wakil Daerah Provisi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan per-UU-an yang berlaku dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012," jelas Ketua MK, Mahfud MD dalam pembacaan putusan.