Sabtu, 4 Oktober 2025

Lebaran 2011

Penetapan 1 Syawal Pemerintah Tidak Pengaruhi Libur PNS

Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di Bumi Ale-ale

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Penetapan 1 Syawal Pemerintah Tidak Pengaruhi Libur PNS
Surya/Sugiharto
Sejumlah PNS Pemprov Jatim meluangkan waktu jam istirahat dengan tidur di Masjid Baitul Hamdi yang terletak di kompleks kantor Pemprov Jatim, Surabaya, Senin (1/8/2011)

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Pionerson

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di Bumi Ale-ale untuk tidak menambah libur Lebaran, meski penetapan 1 Syawal pemerintah pusat meleset dari perkiraan sebelumnya, Selasa (30/8/2011).

Penetapan 1 Syawal Pemerintah Pusat pada Rabu 30 Agustus tidak dijadikan alasan bagi pegawai negeri sipil untuk bolos, waktu libur pemerintah dan izin PNS sesuai ketentuan awal, tidak terpengaruh 1 Syawal oleh Pemerintah Pusat.

"Tidak ada perubahan, dan penambahan hari libur. Semua tetap seperti semula," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Andi Djamiruddin kepada Tribun, Selasa (30/8) siang.

Libur PNS di Lingkungan Pemda Ketapang untuk Idul Fitri 1432 H ditetapkan 29 Agustus hingga 04 September 2011, para PNS di daerah itu diminta masuk kantor, Senin (5/9), kecuali mereka yang izin dan cuti diluar citi bersama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved