Lebaran 2011
Penetapan 1 Syawal Pemerintah Tidak Pengaruhi Libur PNS
Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di Bumi Ale-ale

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Pionerson
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di Bumi Ale-ale untuk tidak menambah libur Lebaran, meski penetapan 1 Syawal pemerintah pusat meleset dari perkiraan sebelumnya, Selasa (30/8/2011).
Penetapan 1 Syawal Pemerintah Pusat pada Rabu 30 Agustus tidak dijadikan alasan bagi pegawai negeri sipil untuk bolos, waktu libur pemerintah dan izin PNS sesuai ketentuan awal, tidak terpengaruh 1 Syawal oleh Pemerintah Pusat.
"Tidak ada perubahan, dan penambahan hari libur. Semua tetap seperti semula," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Andi Djamiruddin kepada Tribun, Selasa (30/8) siang.
Libur PNS di Lingkungan Pemda Ketapang untuk Idul Fitri 1432 H ditetapkan 29 Agustus hingga 04 September 2011, para PNS di daerah itu diminta masuk kantor, Senin (5/9), kecuali mereka yang izin dan cuti diluar citi bersama.