Ramadhan 2011
Tak Ada THR Untuk PNS di OKU Timur
Tidak ada THR baik untuk PNS, honorer, dan TKS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) OKU Timur.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Evan Hendra
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA – Tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR) baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), honorer, dan TKS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) OKU Timur.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Pengelola Administrasi Keuangan Daerah (BPAKD), Giri Suarman, Kamis (25/8/2011).
Memang kata Giri, pegawai tidak diberikan THR menjelang lebaran. Namun Pemda OKU Timur sudah memberikan penghasilan tambahan kepada setiap pegawai berupa tunjangan penghasilan prestasi kerja yang jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja mereka.
“Memang THR tidak ada, namun setiap bulan ada Penambahan gaji yang mereka peroleh dari penghasilan prestasi kerja. Ini berlaku untuk seluruh pegawai yang ada di lingkungan pemkab OKU Timur, baik itu PNS, honorer maupun TKS,” ujarnya.
Dijelaskan Giri, pemberian tambahan penghasilan itu diserahkan bersamaan dengan pembayaran gaji September yang dibayarkan lebih awal sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 52 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2011, tentang pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pembayaran pensiunan bulan September 2011 dilaksanakan 26 Agustus.