Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi Dana Bansos

Penasihat Hukum Khairuddin Pertimbangkan untuk Banding

Penasihat Hukum terdakwa Khairuddin, Ali Arjunawan mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya karena masih ada

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rahmat Taufiq

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Penasihat Hukum terdakwa Khairuddin, Ali Arjunawan mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya karena masih ada waktu 7 hari setelah vonis untuk melakukan banding.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kamis (9/6/2011), terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bansos Kukar tahun 2005 senilai Rp 18,5 miliar itu divonis 4 tahun hukuman penjara.

"Kami pikir-pikir dulu ya," ucap Ali sembari bergegas meninggalkan ruang sidang.
Terpisah jaksa penuntut umum (JPU) Sofyan Latoriri menyebutkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 6,5 tahun dengan denda Rp 500 juta dan wajib mengembalikan dana Rp 2,1 miliar jika tidak maka diganti dengan hukuman kurungan.

Kendati demikian, Sofyan mengaku masih akan berpikir untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

"Saya masih pikir-pikir karena kami harus laporkan (vonis terdakwa) ke Kajari," ucap Sofyan.

Sesuai keterangan saksi di persidangan, majelis hakim mengatakan dana sebesar Rp 2,1 miliar tidak terbukti berada di tangan terdakwa.

Namun, JPU meragukan itu karena saksi Setia Budi mengatakan dana itu ada di tangan terdakwa.

Dana itu merupakan sisa dari Rp 18,5 miliar yang dibagikan kepada anggota DPRD kecuali dari Fraksi PKS. Usai persidangan, Khairuddin dikawal ketat para pendukungnya sehingga sejumlah fotografer pun agak kerepotan mengambil gambar.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved