Kejati Sumut Didesak Ungkap Dugaan Korupsi Deli Serdang
Kejati Sumut didesak memeriksa Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan karena diduga melakukan penyimpangan sebesar Rp883.273.668.529,02 Miliar.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara didesak memeriksa Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan karena diduga melakukan penyimpangan uang negera sebesar Rp883.273.668.529,02 Miliar.
Desakan itu disampaikan sekitar 300 massa warga Deli Serdang saat berunjuk rasa di Gedung Kejati Sumatera utara di Medan, Kamis (28/4/2011).
Warga yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi (Forak), PPRM, Pembebasan ,Jas Merah, SDRM juga meminta Kejati menangkap para pelaku terkait dugaan korupsi infratruktur Rp10 miliar pada dana GDSM.
Eko Sufianto, Direktur Forak dalam orasinya menyatakan, dugaan korupsi yang melibatkan Amri Tambunan sebesarRp883 miliar merupakan hasil audit BPK RI TA 2008-2009 yang disampaikan panitia akutanbilitas publik (PAP).
Bukan itu saja, ungkap Eko, kasus dugaan korupsi melibatkan Bupati Deli Serdang. Di antaranya dugaan korupsi Rp7,9 Miliar. Uang tersebut diduga untuk membayar hutang kepada kontraktor hasil pekerjaan TA 2007 dan TA 2008, karena telah menyalahi Undang-undang dan Keppres No.80 Tahun 1980.
“Kejati harus mengusut kasus dugaan korupsi melibatkan Bupati Deli Serdang itu,” tandas Eko lewat pengeras suara.
Dalam aksi damai itu, massa yang terdiri kaum hawa dan adam ini juga meminta Kejati Sumatera Utara mengusut dugaan korupsi Rp5 miliar untuk membayar listrik TA 2007-2008 mengunakan Anggaran APBD Tahun 2009. Juga dugaan korupsi Rp 61 miliar proyek swakelola TA 2008-2009.