Ayo Berantas Korupsi
PH: Belum Ada yang Meringankan Terdakwa
H
"Sampai saat ini belum ada hal yang bisa meringankannya, karena semua keterangan saksi tidak dibantah. Dengan begitu klien saya memang benar telah melakukan tindakan melanggar hukum," kata Heri.
Sekalipun demikian, Heri tetap menunggu hasil dari pemeriksaan terdakwa dalam persidangan selanjutnya. "Keterangan itu menjadi hal sangat menentukan dalam keputusan nanti. Kita tunggu saja, apakah ada yang meringankan atau tidak," kata Heri.
Sementara untuk persidangan hari ini, mengagendakan pemeriksaan saksi. P Jontaman Saragih, kariawan PTPN Parindu, yang menjabat mandor transportasi. Tidak banyak hal yang didapat dari saksi ini, sehingga persidangan terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 Miliar ini, berlangsung singkat.(*)