Minggu, 5 Oktober 2025

Ayo Berantas Korupsi

PH: Belum Ada yang Meringankan Terdakwa

H

Editor: Tjatur Wisanggeni
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU --  Heri Suhaeri SH, penasehat hukum (PH) terdakwa kasus korupsi PTPN 13 Parindu, Yersia Bangun, mengatakan belum menemukan hal meringankan atas perbuatan kliennya. Hal tersebut dikatakannya sesaat sebelum mengikuti sidang di PN Sanggau, Senin (28/6/2010) pagi.

"Sampai saat ini belum ada hal yang bisa meringankannya, karena semua keterangan saksi tidak dibantah. Dengan begitu klien saya memang benar telah melakukan tindakan melanggar hukum," kata Heri.

Sekalipun demikian, Heri tetap menunggu hasil dari pemeriksaan terdakwa dalam persidangan selanjutnya. "Keterangan itu menjadi hal sangat menentukan dalam keputusan nanti. Kita tunggu saja, apakah ada yang meringankan atau tidak," kata Heri.

Sementara untuk persidangan hari ini, mengagendakan pemeriksaan saksi. P Jontaman Saragih, kariawan PTPN Parindu, yang menjabat mandor transportasi. Tidak banyak hal yang didapat dari saksi ini, sehingga persidangan terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 Miliar ini, berlangsung singkat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved