Mafia Pajak
Aneh, Bukti Pajak 2004 Hilang
Kasus mafia pajak ternyata juga masuk Gresik. Saat ini, Kejari Gresik tengah mengusut dugaan ‘raibnya’ dana setoran wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) dari masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Gresik.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Rustiningsih mengakui, saat ini pihaknya sudah memiliki sejumlah bukti dan saksi yang pernah membayar pajak ganda.
“Kita sudah mengantongi bukti-bukti awal dan sejumlah nama wajib pajak yang membayar double,” kata Rustiningsih, Selasa (27/4/2010)
Diakui Rustiningsih, dugaan penyimpangan kemungkinan memang terjadi. Namun, pihaknya masih mempelajari kasus tersebut, apakah merupakan tindak pidana umum atau korupsi, karena masalah pajak terdapat undang-undangnya sendiri.
“Memang uang yang disetorkan wajib pajak merupakan uang negara, tetapi undang-undang perpajakan sudah diatur tersendiri. Tetapi yang jelas, dari sejumlah bukti ini ada dugaan kuat unsur-unsur tindak pidananya,” jelasnya
Untuk mengurai kasus ini, tambah Rustiningsih, pihaknya akan menurunkan tim untuk mencari data tambahan guna memperkuat dugaan tindak pidananya. “Akan kita telusuri lebih dalam lagi kasus ini, kami tinggal menurunkan tim saja,” terangnya.
Eni bagian pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Gresik mengatakan, perihal tersebut terjadi karena sistem pembayaran pajak di Gresik belum online. Padahal, pembayaran pajak terdapat sejumlah pintu, sehingga meski sudah dibayar di desa belum tentu masuk di Bank Jatim.
“Sebenarnya ini masalahnya, hanya karena sistemnya belum online, baru komputernya yang dikirim masih nunggu progamernya. Sehingga ketika sudah membayar di kecamatan maupun di kelurahan, belum bisa dilihat di Bank Jatim, karena kadang-kadang pihak kelurahan menyetornya nunggu pembayar pajak yang lain,” kata Eni, mewakili Sri Hartatik Kepala Cabang Bank Jatim Gresik.
Meski demikian, Bank Jatim Gresik memastikan uang wajib pajak yang kebetulan double, dipastikan tidak hilang, karena masuk ke kas negara melalui rekening khusus. “Langsung kita masukan ke rekening penampungan PBB,” tambahnya.
Moh Zaini, seorang wajib pajak mengakui, dirinya sudah membayar PBB tahun 2004. Namun, kenyataannya, buktinya hilang dan disuruh membayar lagi. Namun, bukti PBB tahun 2004 ketemu lagi, tetapi uangnya yang telanjur dibayar tidak bisa diambil lagi.