Rabu, 1 Oktober 2025

Ramadan 2025

Hukum Berpelukan dengan Istri saat Berpuasa, Apakah Menyebabkan Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai hukum apakah berpelukan dengan istri dapat membatalkan puasa Ramadan atau tidak? Berikut penjelasan dan alasannya.

zoom-inlihat foto Hukum Berpelukan dengan Istri saat Berpuasa, Apakah Menyebabkan Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya
Freepik
SUAMI ISTRI BERPELUKAN - Ilustrasi suami istri sedang berpelukan diunduh dari Freepik pada Kamis (6/3/2025), berikut penjelasan tentang apakah berpelukan dapat menyebabkan puasa batal atau tidak.

TRIBUNNEWS.COM - Ketika Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk melakukan puasa satu bulan penuh.

Puasa sebenarnya tidak hanya menahan lapar dan minum saja, tetapi juga menahan hawa nafsu.

Perlu diketahui bahwa ada hal-hal yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal.

Berpelukan adalah hal yang sering dilakukan oleh suami istri.

Bagaimana hukum berpelukan dengan istri di saat sedang berpuasa?

Apakah berpelukan dengan istri dapat membatalkan puasa Ramadan atau tidak?

Berpelukan sendiri merupakan tindakan atau bentuk sayang seseorang kepada orang lain, misalnya kepada istri.

Mengutip dari muhammadiyah.or.id, dijelaskan bahwa berpelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa. 

Hal tersebut sesuai dengan hadis Nabi saw dari Aisyah, ia berkata, “Nabi SAW berpelukan ketika beruasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya” [HR al-Bukhari dan Muslim].

Maka dapat disimpulkan bahwa berpelukan dengan istri saat berpuasa diperbolehkan dan tidak menyebabkan puasa menjadi batal.

Baca juga: Hukum Mencium Istri saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Mengutip dari baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah dengan sengaja

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved