Pemerintah Bakal Gratiskan PPN Rumah Rp 2 Miliar, Sri Mulyani: Terbit Mulai November
PPN DTP akan diberlakukan bagi rumah dengan harga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar dimana PPNnya sebesar 11 persen.
"Dengan adanya itu, kita akan berhitung. misalnya (insentif PPN DTP) untuk pembelian dimulai sejak kapan, atau sampai kapan. Kemudian serah terima sampai kapan," sambungnya.
Pada saat pandemi Covid-19 yang terjadi pada rentang tahun 2021-2022, Pemerintah juga sempat memberikan insentif PPN untuk pembelian properti.
Lilia mengungkapkan, kala itu kebijakan insentif PPN turut mendongkrak penjualan properti Alam Sutera Realty. Angka kenaikkannya berkisar 15-20 persen.
"Kontribusi insentif PPN ke penjualan cukup besar, sekitar 15-20 persen," pungkasnya.
Menampilkan df05bb40-967f-40d9-9e06-5bbe310570cb.jpeg.
Kelakuan ASN Bapenda Kota Bandung: Gelapkan Pajak Rp321 Juta, Lama Bolos Kerja, Nasibnya Dipecat |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Tragis: Duduk Perkara Suami Bakar Istri di Cakung |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Atlet Nasional Bakal Disediakan Hunian |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Kejar 200 Penunggak Pajak Senilai Rp 60 Triliun |
![]() |
---|
Sempat Dirawat, Ibu Rumah Tangga yang Dibakar Suaminya di Cakung Jaktim Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.