Menteri ATR/BPN: HGB Hotel Sultan Milik Indobuildco Tidak Diperpanjang
Menteri Agraria Hadi Tjahjanto menegaskan, izin hak guna bangunan atau HGB Hotel Sultan milik PT Indobuildco di kawasan Senayan, tidak diperpanjang.
"Karena di dalam hukum orang tidak boleh main hakim sendiri. Berarti mengabaikan ketertiban, dan itu tidak pernah terjadi selama adanya Republik ini," pungkasnya.
Polemik pengelolaan Hotel Sultan milik PT Indobulidco masih belum menemukan titik terang. Terlebih menyoal kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih simpang siur.
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sudah meminta PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, untuk segera meninggalkan Kawasan Komplek GBK di Senayan, Jakarta.
Di satu sisi, pihak Indobulidco menyatakan belum menemukan satu dokumen dari keputusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan tersebut.
Kejuaraan Shureido International Karate Cup 2025 di Jakarta Diikuti Ribuan Peserta dari 14 Negara |
![]() |
---|
Cegah Jual Beli Pulau Kecil, Nusron Wahid Minta Pemda Terbitkan Hak Pengelolaan |
![]() |
---|
Suasana Haru Saat Hadi Tjahjanto Lepas Timnas Karate Kadet, Junior dan U-21 ke SEAKF 2025 Brunei |
![]() |
---|
DPR Tanya Kementerian ATR Soal Polemik Hotel Sultan: Negara Sebesar Ini Tunduk Terhadap Perusahaan? |
![]() |
---|
Istana Pastikan GBK, TMII, Hotel Sultan, Hingga Kawasan Kemayoran Akan Dialihkan ke Danantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.