Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Berita Terkini Sidang Putusan MK, Makanan Beracun, Lagu Ganti Presiden, hingga Penolakan Hakim

Simak berita terkini sidang putusan MK mulai dari racun makanan, lagu ganti presiden, hingga penolakan hakim

Kolase Tribunnews.com
Berita Terkini Sidang Putusan MK, Makanan Beracun, Lagu Ganti Presiden, hingga Penolakan Hakim 

Namun, Mentari mengatakan ponselnya tak kunjung mendapat sinyal.

Suasana massa aksi yang memadati kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019)
Suasana massa aksi yang memadati kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

"Sinyalnya kadang ada, kadang hilang. Iya, giliran ada sinyal, saya buru-buru WA keluarga saya, mau kabarin. Cuma pas lagi ketik, tiba-tiba hilang lagi," ucap Mentari, di tempat dan waktu yang sama.

Terlebih, Yusuf dan Mentari juga ingin menyaksikan video streaming tentang putusan sidang sengketa hasil Piplres 2019 melalui ponselnya.

"Tapi tidak bisa, paling dengar radio kali ya," ucap Yusuf.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sepasang kekasih ini segera membuka aplikasi radio yang tersemat di ponselnya.

Sesekali, jempol Yusuf dan Mentari menekan layar ponselnya.

Mencari frekuensi radio yang menyiarkan berita ihwal putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih berkumpul di lokasi setempat.

Sementara, para penjual makanan, minuman, dan sebagainya juga masih tampak berjualan.

 4. Brimob borong mi ayam

Masih dari TribunJakarta.com, Aslan (25) tampak sibuk membuat mi ayam untuk para anggota Brimob yang memesan dagangannya.

Mi ayam buatan Aslan dan beberapa pedagang kaki lima (PKL) memang laris manis dibeli oleh anggota TNI dan Polri yang sedang bertugas mengamankan sidang putusan di MK.

Ya, meski di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat ditutup untuk umum, para pedagang tetap bisa berseliweran.

Baik para pedagang yang berjalan kaki, menggunakan gerobak hingga sepeda tampak berseliweran di sekitar Gedung MK.

Adapun Aslan dan beberapara PKL memarkirkan gerobaknya di jalur Busway di seberang Gedung MK.

Aslan menyebut keberadaan para PKL di tempat ini cukup membantu bagi para aparat TNI dan Polri yang sedang bertugas di sekitar Gedung MK.

Mereka tampak membeli makanan atau sekedar minum dari para pedagang yang membuka lapaknya di tempat ini.

Para anggota TNI dan Polri kemudian makan dan minum di rerumputan yang membelah Jalan Medan Merdeka Barat.

Aslan mengatakan tiga dari lima kilogram mie yang dibawanya pun sudah habis hanya dalam waktu dua jam saja.

 "Alhamdulilah lumayan semoga aja bisa habis semua," kata Aslan di seberang Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

PKL berjualan di jalur Busway Jalan Medan Merdeka Barat, tepat di seberang Gedung MK
PKL berjualan di jalur Busway Jalan Medan Merdeka Barat, tepat di seberang Gedung MK

Aslan dan para PKL di tempat ini mengatakan memang diperbolehkan memasuki Jalan Medan Merdeka Barat.

"Tadi lewat depan juga enggak ditanyain karena tahu saya mau dagang," kata Aslan yang bila pada hari biasa berjualan di kawasan Monas.

Senada dengan Aslan, Munir (35) pedagang kopi keliling juga mengaku dagangannya laris manis dibeli para anggota yang sedang bertugas di Gedung MK.

Saat ini saja, ia mengaku sudah mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu.

Adapun ia menjual minuman kemasan seharga Rp 5.000 per gelasnya.

"Ya lumayan memang lebih laris dibanding hari biasa," katanya.

5. MK tolak dalil ajakan berbaju putih

MK menolak dalil yang diajukan tim hukum 02 terkait ajakan Jokowi-Ma'ruf agar mengenakan baju putih ketika memakai hak pilih dalam Pemilu 2019.

Menurut MK, tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.

Fakta lain, tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk memakai baju putih ketika ke TPS.

Hal tersebut sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.

Menurut MK, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.

Selain itu, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.

"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkan," ucap hakim Arief Hidayat, dikutip dari Kompas.com.

Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Baju Putih Jokowi Langgar Asas Pemilu

6. MK tak setuju soal politik uang dengan menaikkan gaji PNS

Satu dalil yang diajukan tim 02 dalam sengketa Pilpres 2019 mengenai kecurangan pemilu berupa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Satu di antaranya terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Namun, MK tidak setuju dengan dalil tersebut karena tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim Arief Hidayat, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya.

Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tidak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.

Terlebih lagi, pemohon tidak dapat membuktikan adanya pengaruh dalil tersebut pada perolehan hasil suara.

Menurut hakim, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri.

Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics."

"Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief, dikutip dari Kompas.com.

7. MK tolak dalil soal dukungan kepala daerah pada Jokowi-Ma'ruf

Dalil lain yang ditolak MK adalah soal dukungan sejumlah kepala daerah kepada calon presiden petahana, Jokowi dalam Pilpres 2019.

Majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.

Menurut MK, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.
Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.

Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran.

Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.

Selain itu, ada pula kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pemilu.

"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin, dikutip dari Kompas.com.

8. MK anggap tidak ada kecurangan dalam acara pelatihan saksi TKN

Hakim juga menyinggung acara training of trainer pelatihan saksi Tim Nasional Kampanye (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Dalam persidangan tim 02, mengajukan Hairul Anas yang merupakan caleg dari PBB dan mengaku pernah mengikuti acara pelatihan itu.

Keponakan Mahfud MD mengatakan adanya satu materi pelatihan yang menyebut kecurangan sebagai bagian dari demokrasi.

Namun, saat ditanya hakim MK, Hairul Anas mengaku tidak ada pelatihan yang mengajari saksi untuk bertindak curang.

Sementara dari pihak terkait, yaitu tim hukum 01 menghadirkan Anas Nasikhin yang merupakan panitia acara tersebut.

Menurut hakim, Anas Nasikin telah mengonfirmasi, istilah kecurangan bagian dari demokrasi harus dipahami secara utuh.

Istilah tersebut hanya untuk menarik minat peserta pelatihan dan memahami, kecurangan bisa saja terjadi dalam pemilu.

Dengan demikian, MK menganggap tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelatihan saksi tersebut.

Demikian dikutip dari Kompas.com.

9. MK tolak dalil soal ketidaknetralan aparat TNI-Polri

Dalil tim 02 terkait ketidaknetralan aparat TNI-Polri juga ditolak MK.

MK menilai, langkah presiden petahana yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah sebagai hal yang wajar.

MK mengaku sudah mengecek alat bukti yang diajukan pemohon.

Tak ada ajakan dari Jokowi kepada TNI-Polri untuk mengampanyekan calon tertentu.

Selain itu, MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan aparat kepolisian membentuk tim buzzer serta mendata kekuatan calon presiden.

Pasalnya, bukti dari dalil itu hanya berdasarkan pemberitaan di media online dan media sosial.

"Bukti itu tak menunjukkan peristiwa itu terjadi," kata Aswanto, dikutip dari Kompas.com.

Live Streaming

MK membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum.

Selain itu, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan disiarkan di beberapa stasiun TV.

Berikut link live streaming sidang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

LINK

LINK

LINK

 

(Tribunnews.com/Chrysnha, Sri Juliati/Fahdi/WartaKotaLive.com/TribunJakarta.com/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved