Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Saksi Ahli Kubu 01 Ini Mengaku Sempat Dihubungi Mahfud MD Sebelum Beri Kesaksian di MK

Edward Omar Sharif Hiariej mengaku sempat ditelepon Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sesaat sebelum memberi kesaksiannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima 

Wahyu Setiawan bahkan menyebut informasi yang diberikan seorang saksi sangat berbahaya karena bersinggungan dengan kemajemukan beragama.

"Kita nggak kesel. Tetapi kami keberatan. Kami keberatan sama kesaksian Bu Beti, Bu Rida (saksi paslon 02)," ungkap Wahyu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Menurut Wahyu, kesaksian Fakhrida dari Kalimantan Barat yang mengatakan kotak suara dipindahkan ke gereja adalah informasi berbahaya.

Baca: Meski Tak Bicara Sepatah Katapun, Hakim MK Kembali Tegur Bambang Widjojanto, Begini Kronologinya

Baca: 4 Pekerja Pabrik Mancis Selamat Berkat Makan Siang, Pipit: Kawanku Semua Habis, Mana Kawanku?

Baca: Meski Tak Bicara Sepatah Katapun, Hakim MK Kembali Tegur Bambang Widjojanto, Begini Kronologinya

Baca: 4 Pekerja Pabrik Mancis Selamat Berkat Makan Siang, Pipit: Kawanku Semua Habis, Mana Kawanku?

Ia meluruskan, bahwa pemindahan kotak suara bukan dipindahkan ke dalam gereja.

Melainkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat menyewa gudang penyimpanan barang yang masih berada di kawasan Yayasan St Agustinus.

"Ini kan bahaya ya informasi seperti itu. Tidak benar bahwa ada pemindahan kotak suara ke dalam gereja. Yang benar adalah, PPS setempat menyewa gudang untuk penyimpanan barang. Kebetulan gedung itu adalah gedung (yayasan) St Agustinus. Jadi itu bukan gereja," jelas Wahyu.

Kondisi demikian ia ibaratkan, seperti halnya KPU menyewa sebuah aula penyimpanan di Yayasan Al Muslimin.

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.  Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pengertian ini berbeda dengan diksi versi saksi 02 yang mengatakan kotak suara disimpan di gereja.

"Ini perlu kita luruskan," ujarnya.

Sementara saksi 02 lainnya Betty Kristiana, yang mengatakan datang menyidak sendirian malam-malam sehari jelang hari pemungutan suara ke kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali merupakan informasi yang tidak sesuai fakta.

Sebab dirinya kata Wahyu disambut dan diterima petugas kecamatan setempat.

Situasi lokasi yang dibilang Betty sepi dari petugas juga dibantah.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Karena di sana turut pula disiagakan aparat kepolisian.

Bahkan, memperkuat keterangannya soal ketidak sesuaian fakta dari saksi 02, Wahyu juga memiliki foto lengkap Betty saat berada di kecamatan Juwangi.

"Ini ada fotonya lengkap. Tidak sesuai fakta. Saya tidak nyatakan bohong. Saya hanya bisa katakan tidak sesuai fakta. Sebab kami punya dokumen faktanya yang beda sama kesaksian ibu Betty," jelas Wahyu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved