Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Saksi Ahli Kubu 01 Ini Mengaku Sempat Dihubungi Mahfud MD Sebelum Beri Kesaksian di MK

Edward Omar Sharif Hiariej mengaku sempat ditelepon Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sesaat sebelum memberi kesaksiannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli yang diajukan tim hukum Jokowi-Maruf, Edward Omar Sharif Hiariej mengaku sempat ditelepon Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sesaat sebelum memberi kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Hal tersebut diungkap Edward dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

Ia mengawali keterangannya dalam sidang dengan bercerita soal Mahfud MD yang menghubunginya ketika mengetahui ia akan bersaksi untuk pasangan calon 01 terkait perkara Tersetruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Saya kira perlu ceritakan dalam Mahkamah yang mulia ini. Tadi malam ketika mantan Ketua MK Prof Mahfud mendengar saya akan menjadi sebagai ahli, beliau menelpon. Beliau nanya apa yang mas terangkan? Saya bilang soal TSM," ungkap Edward.

Baca: KPK Sebut Irjen Firli Pernah Langgar Kode Etik

Baca: IPW Tantang Novel Baswedan Tangkap Empat Orang Ini yang Sudah Jadi Tersangka di KPK

Baca: Dishub Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas Selama Perayaan HUT DKI Jakarta di Bundaran HI

Baca: Ahli Sebut SBY Perlu Menjelaskan Siapa Oknum Intelijen yang Tidak Netral. BW Protes Majelis

Mahfud menilai dirinya cocok menerangkan perkara soal TSM.

Sebab saat menjadi Ketua MK dulu, Mahfud kata Edward, juga mengadopsi hukum pidana dalam memutus sengketa Pemilukada.

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

"Berarti dalam pengertian beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menenjawab itu," kata dia.

Apalagi, Edward sering menyampaikan pendapat hukum dalam persidangan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Internasional.

Ditambah, disertasinya juga mengenai TSM dan Mahfud saat itu menjadi salah satu pengujinya.

"Prof Mahfud waktu itu sebagai salah satu penguji," ucapnya.

Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Ilmu Hukum UGM Yogyakarta.

Dalam sidang kelima MK hari ini, pokok keterangan yang disampaikannya ialah terkait TSM dalam konteks UU Pemilu sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 yang secara historis diadopsi dari hukum pidana karena TSM dalam konteks dimaksud merupakan extra ordinary crime.

Edward juga menerangkan tentang electoral fraud, vote buying, dan political corruption secara hukum sebagaimana dalam permohonan Pemohon.

KPU sebut informasi saksi 02 berbahaya

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merasa keberatan dengan kesaksian dua saksi yang dihadirkan tim hukum 02, Rabu (19/6/2019).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved