Pilpres 2019
Saksi Ahli Kubu 01 Ini Mengaku Sempat Dihubungi Mahfud MD Sebelum Beri Kesaksian di MK
Edward Omar Sharif Hiariej mengaku sempat ditelepon Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sesaat sebelum memberi kesaksiannya
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli yang diajukan tim hukum Jokowi-Maruf, Edward Omar Sharif Hiariej mengaku sempat ditelepon Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sesaat sebelum memberi kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Hal tersebut diungkap Edward dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Ia mengawali keterangannya dalam sidang dengan bercerita soal Mahfud MD yang menghubunginya ketika mengetahui ia akan bersaksi untuk pasangan calon 01 terkait perkara Tersetruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Saya kira perlu ceritakan dalam Mahkamah yang mulia ini. Tadi malam ketika mantan Ketua MK Prof Mahfud mendengar saya akan menjadi sebagai ahli, beliau menelpon. Beliau nanya apa yang mas terangkan? Saya bilang soal TSM," ungkap Edward.
Baca: KPK Sebut Irjen Firli Pernah Langgar Kode Etik
Baca: IPW Tantang Novel Baswedan Tangkap Empat Orang Ini yang Sudah Jadi Tersangka di KPK
Baca: Dishub Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas Selama Perayaan HUT DKI Jakarta di Bundaran HI
Baca: Ahli Sebut SBY Perlu Menjelaskan Siapa Oknum Intelijen yang Tidak Netral. BW Protes Majelis
Mahfud menilai dirinya cocok menerangkan perkara soal TSM.
Sebab saat menjadi Ketua MK dulu, Mahfud kata Edward, juga mengadopsi hukum pidana dalam memutus sengketa Pemilukada.

"Berarti dalam pengertian beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menenjawab itu," kata dia.
Apalagi, Edward sering menyampaikan pendapat hukum dalam persidangan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Internasional.
Ditambah, disertasinya juga mengenai TSM dan Mahfud saat itu menjadi salah satu pengujinya.
"Prof Mahfud waktu itu sebagai salah satu penguji," ucapnya.
Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Ilmu Hukum UGM Yogyakarta.
Dalam sidang kelima MK hari ini, pokok keterangan yang disampaikannya ialah terkait TSM dalam konteks UU Pemilu sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 yang secara historis diadopsi dari hukum pidana karena TSM dalam konteks dimaksud merupakan extra ordinary crime.
Edward juga menerangkan tentang electoral fraud, vote buying, dan political corruption secara hukum sebagaimana dalam permohonan Pemohon.
KPU sebut informasi saksi 02 berbahaya
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merasa keberatan dengan kesaksian dua saksi yang dihadirkan tim hukum 02, Rabu (19/6/2019).