Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Fadli Zon Berharap MK Tidak Batasi Jumlah Saksi Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019

Fadli Zon, meminta hakim Mahkamah Konstitusi memperbolehkan adanya penambahan saksi untuk sidang sengketa Pilpres 2019.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon, meminta hakim Mahkamah Konstitusi memperbolehkan adanya penambahan saksi untuk sidang sengketa Pilpres 2019.

Untuk diketahui MK telah membatasi jumlah saksi yang diajukan dalam sidang sengketa Pilpres masing-masing 17 orang yang terdiri dari 2 saksi ahli dan 15 saksi fakta.

Sementara pihak pemohon yakni Prabowo-Sandi telah menyiapkan 30 saksi.

"Jadi jangan terlalu dibatasi dengan jumlahnya," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Fadli Zon mengatan dengan tidak adanya pembatasan saksi, maka argumen atau fakta gugatan sengketa Pilpres dapat disampaikan secara komprehensif.

Baca: Riset Ilmiah Ungkap Wanita yang Lahirkan Bayi Kembar Berusia Lebih Panjang

Baca: Pasangan Suami Istri di Tasikmalaya Suguhkan Adegan Ranjang Kepada Anak-anak, Berikut Temuan KPAID

Baca: Ayah Kandung Krisdayanti Tak Terekspos Publik, Yuni Shara Ungkap Kisah Pilu Terpisah Sejak Kecil

Meskipun, konsekuensinya sidang MK memakan waktu hingga larut malam.

"Memang sidangnya bisa sampai larut dan saksi bisa lebih efisien dalam menyampaikan apa yang diketahuinya. Jadi harusnya tidak dibatasi, tapi lebih efisien saja dalam menyampaikan kesaksian," katanya.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Atau tidak, Fadli mengatakan adanya perpanjangan waktu persidangan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Untuk diketahui MK telah menetapkan tahapan sidang MK selama 14 hari dari 14 Juni hingga 28 Juni.

Baca: Menghadap Jokowi, Pengusaha UMKM Minta Jokowi Tiru Tiongkok

MK bisa membuat kesepakatan dengan pihak yang bersengketa agar waktu sidang diperpanjang.

"Ya kalau 14 hari kan memang tertuang di situ, namun kalau misalnya ada kesepakatan dari dua belah pihak dalam rangka mencari kebenaran saya kira saya juga tentu hakim Konstitusi kan melekatnya kepada konstitusi. Mungkin ada semacam apa kesepakatan untuk memberikan waktu dan itu berguna bagi semua pihak juga," katanya.

Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

 Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).

Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved