Pilpres 2019
Respons Keluhan Fadli Zon Soal Jadwal Sidang Sengketa Pilpres, TKN: Tanda Mereka Galau
Achmad Baidowi, merespon pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon yang menganggap jadwal sidang gugatan hasil Pilpres 2019 terlalu pendek
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Achmad Baidowi, merespon pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon yang menganggap jadwal sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi terlalu pendek.
Menurut Achmad Baidowi pernyataan Fadli Zon tersebut semakin menunjukkan BPN Prabowo-Sandiaga pesimis bisa mengungap bukti-bukti kuat dalam persidangan.
"Menandakan bahwa mereka galau dan pesimistis bisa ungkap bukti-bukti kuat di persidangan," ujar Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2019).
Baca: Cak Imin Pastikan PKB Raih 58 Kursi di Parlemen
Baca: Tahanan di Magelang Kabur Saat Mau Disidang, Panjat Tembok Pengadilan, Ditangkap di Pinggir Jalan
Baca: Menkumham Singgung Korban Kenakalan Setya Novanto: Jangan Kita Mengorbankan Orang Lain
Karena itu, kata dia, langkah yang diambil BPN Prabowo-Sandiaga menjadikan MK sebagai kambing hitam dari ketidakmampuan mereka mengungkap bukti-bukti kuat untuk membuktikan tudingan kecurangan Pilpres 2019.
"Sehingga terus menciptakan kambing hitam. Sekarang alasan waktu dijadikan opini untuk buat penyesatan publik," ujarnya.
Achmad Baidowi meminta Fadli Zon untuk melihat dan membaca Undang-undang (UU) mengenai limitasi (durasi waktu) pembahasan sengketa di MK.
Sehingga tidak mengeluarkan komentar yang bisa mengaburkan aturan dalam UU Pemilu yang saat pembahasannya juga dibahas oleh politkus-politikus dari Partai Gerindra.
"Itu diatur UU Pemilu bukan maunya hakim MK," ucapnya.
Penjelasan MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon yang menilai waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 terlalu singkat.
Fajar Laksono menegaskan, batas waktu 14 hari kerja dalam penyelesaian PHPU Pilpres 2019 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan MK (PMK).
Fajar Laksono juga tidak mempermasalahkan pendapat Fadli terkait hal tersebut.
"Sebagai pendapat ya monggo-monggo saja. Dalam hal ini, MK menjalankan aturan (UU) in casu UU MK dan UU Pemilu yang mengatur limitasi waktu 14 hari kerja dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin (17/6/2019).
Baca: Daftar Pot Kualifikasi Piala Dunia 2022 dari AFC: Timnas Indonesia Ada di Pot Bawah
Baca: Donald Trump Usir Staf Gedung Putih Gara-gara Batuk
Baca: Cak Imin Pastikan PKB Raih 58 Kursi di Parlemen
Fajar juga menegaskan, aturan batas penyelesaian PHPU Pilpres 2019 itu sendiri berdasar Undang-Undang yang dibuat oleh pembentuk Undang-Undang.