Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2019

Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Diterima MK, Kata Sandiaga hingga Pakar Sebut KPU & TKN Dirugikan

Perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi diterima MK. Ini kata Sandiaga hingga pakar hukum yang sebut KPU dan TKN dirugikan.

Penulis: Miftah Salis
Tribunnews/Jeprima
Perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi diterima MK. Ini kata Sandiaga hingga pakar hukum yang sebut KPU dan TKN dirugikan. 

Sandi berharap permohonan tersebut akan memperkuat konstruksi materi sidang.

Selain itu, Sandi juga berharap MK memberika keputusan yang seadil mungkin.

"Dalil hukum tadi sudah disampaikan juga oleh tim hukum dan ini yang diharapkan menjadi tempat khususnya MK. Jadi diharapkan menjadi bagian daripada kualitas proses ini dan kami harapkan jadi bagian keputusan tadi," tutur Sandi.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai perbaikan permohonan yang diterima MK ini akan merugikan KPU dan TKN.

"Kurang adil sebenarnya ya penambahan yang berlebihan itu kemudian diakomodasi sehingga merugikan pihak lainnya (KPU dan.TKN)," ujar Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (15/6/2019).

Sebab, menurut Bivitri, pihak termohon dalam hal ini KPU dan terkait dalam hal ini TKN sudah menyiapkan dalil perlawanan sesuai dengan permohonan pertama yang diajukan.

Lebih lanjut, Bivitri juga menilai adanya perbedaan perbaikan permohonan dengan yang terlebih dahulu terlihat dari ketebalan dan alat bukti yang semakin banyak.

"Tentu dirasa berat bagi KPU dan TKN karena artinya hal-hal yang mereka siapkan jadi harus disiapkan ulang. Beda sekali ya permohonan yang diperbaiki dan yang sebelumnya," ungkapnya kemudian.

Saat pembacaan perbaikan permohonan, KPU juga sempat melakukan interupsi yang kemudian ditolak oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman.

"Sebenernya kan (interupsi) dua kali, kami tadi mengingatkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di sela-sela skorsing sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

KPU merasa keberatan lantaran tim hukum Prabowo-Sandi membacakan pokok permohonan gugatan yang telah direvisi.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved