Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Diterima MK, Kata Sandiaga hingga Pakar Sebut KPU & TKN Dirugikan

Perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi diterima MK. Ini kata Sandiaga hingga pakar hukum yang sebut KPU dan TKN dirugikan.

Penulis: Miftah Salis
Tribunnews/Jeprima
Perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi diterima MK. Ini kata Sandiaga hingga pakar hukum yang sebut KPU dan TKN dirugikan. 

TRIBUNNEWS.COM- Hakim Konstitusi menerima perbaikan permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Terkait hal tersebut, Sandiaga mengatakan pihaknya menemukan data baru dan ini tak dipermasalahkan oleh MK.

Sementara itu, pakar hukum tata negara menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) dirugikan atas diterimanya perbaikan permohonan tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.

Perbaikan permohonan tersebut diakomodasi lantaran dianggap ada kekosongan hukum.

Baca: Mantan Hakim MK Beberkan Pengalamannya saat Menghadapi Perbaikan Permohonan, Diterima atau Ditolak?

Baca: Bagikan Momen Tim Hukum BPN Sebelum Masuk Ruang Sidang MK, Dahnil Anzar Singgung Soal Kuasa Tuhan

Hal ini disampaikan oleh Hakim I Dewa Gede Palguna.

Palguna menggunakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran tugas dan wewenang menurut UU tersebut.

"Hukum acara yang berlaku di MK tidak bisa bergantung pada PMK sendiri. Pasal 86 disebutkan MK dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan. Dalam penjelasannya, pasal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum acara," kata Palguna.

Hakim Konstitudi Suhartoyo kemudian meminta perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandi tak lagi dipersoalkan.

"Semua serahkan kepada Mahkamah, nanti Mahkamah yang akan menilai secara cermat dan bijaksana dengan pertimbangan hukum yang bijaksana. Tidak perlu dipersoalkan," ujar Suhartoyo.

Dalam perbaikan permohonan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, ada penambahan jumlah petitum.

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, menyebut adanya penambahan jumlah permohonan tersebut lantaran ditemukanya sejumlah data baru.

"Permohonan petitum adalah sebuah proses yang berjalan. Pada tanggal 24 Mei tentunya dengan keputusan saat terkahir bahwa kami akan memyajikan permohonan kepada MK. Tentunya pada saat itu kira-kira sudah maksimal," ujar Sandi di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (14/6/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Jadwal Sidang Lanjutan Pilpres 2019 Diundur, Dikhawatirkan Rugikan Banyak Pihak hingga Ada Data Baru

Baca: Berpotensi Mendapat Tekanan, BPN Prabowo-Sandi Minta Perlindungan Saksi yang Bersidang di MK

Sandi juga menyebut tambahan permohonan dikerjakan oleh timnya saat libur lebaran.

"Namun dengan salah satu pengertian bahwa bukti yang lain akan dilengkapi sebelum proses persidangan pertama. Dan jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur Lebaran," lanjut Sandi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved