Pilpres 2019
Jadwal Sidang Kedua Sengketa Hasil Pilpres 2019, Beserta Link Live Streaming
Berikut jadwal sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 yang sebelumnya telah dilaksanakan yang pertama pada Jumat (14/6/2019) kemarin.
Berikut jadwal sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 yang sebelumnya telah dilaksanakan yang pertama pada Jumat (14/6/2019) kemarin.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pertama sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan.
Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019) sore kemarin.
Kemudian untuk sidang selanjutnya, Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga menjadi Majelis Hakim dalam sidang perdana, Anwar Usman, telah memutuskan sejumlah kesimpulan sebagai bahan.
Baca: Hati Sandiaga Uno Bergetar Dengar Pernyataan Ketua MK saat Buka Sidang Sengketa Pilpres
Baca: Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan
Anwar Usman memutuskan untuk melaksanakan sidang selanjutnya pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
Dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 mendatang, ada tiga agenda.
Pertama, mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Selain itu, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.
Baca: Imbas Sidang Gugatan Pilpres, Penjual Gorengan Ini Sepi Pembeli
Baca: Kawal Sidang di MK, Sekelompok Ibu-ibu Mengaji dan Salat Berjamaah di Tengah Guyuran Hujan
Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.
"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," kata Anwar Usman dalam sidang.
Tim Prabowo-Sandi Sebut Sumber Dana 01 Janggal
Melansir Tribunnews.com dari Kompas.com, Bambang Widjojanto mengungkapkan kejanggalannya terkait sumbangan dana kampanye Jokowi-Maruf.
Bambang Widjojanto menilai, terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.
Baca: Polisi Belum Pastikan Pembukaan Jalan di Sekitar MK Usai Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019
Baca: LPSK Siap Lindungi Saksi Untuk Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.
Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.
"Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar," ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa.
Bambang juga menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.
Baca: Inilah Beda Perolehan Suara Hasil Pilpres 2019 Versi KPU dan Prabowo-Sandi di Sidang MK
Baca: Kenaikan Gaji PNS Diungkit Dalam Sidang Sengketa Pilpres, TKN: Kubu 02 Sudah Kehabisan Akal
Diketahui Wahyu Sakti Trenggono merupakan Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.
Dalam analisis ICW, kata Bambang, patut diduga sumbangan dari dua perkumpulan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya dan penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar.
Selain itu, Bambang menyoroti tiga kelompok penyumbang dana kampanye Jokowi-Maruf, yaitu Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang.
Masing-masing menyumbangkan dana kampanye sebesar Rp 5 miliar, Rp 15,7 miliar dan Rp 13 miliar.
Namun, ia mengatakan, ketiga kelompok tersebut memiliki alamat, NPWP dan nomor identitas pimpinan kelompok yang sama.
"Sudah sangat jelas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25 miliar," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Berikut link live streaming sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019:
(Tribunnews.com/Whiesa/Chrysna)