Senin, 6 Oktober 2025
ABC World

Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan

Dalam sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pihak…

Dalam sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon mengajukan 15 tuntutan kepada 9 hakim konstitusi. Salah satu tuntutan itu adalah membatalkan kemenangan Jokowi-Amin dalam Pilpres.

Poin utama:

  • Tim BPN memohon hakim konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu 2019 terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
  • Tuduhan yang disampaikan tim BPN dalam sidang perdana di MK dipertanyakan
  • Sidang lanjutan dengan agenda pemaparan bukti pemohon yang sedianya dilakukan 17 Juni 2019 akhirnya ditunda 18 Juni

Pada salah satu tuntutan atau petitum yang dibacakan di Mahkamah Konstitusi atau MK (14/6/2019), BPN memohon hakim konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu 2019 terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta menyatakan pasangan Jokowi-Amin terbukti secara sah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019.

"Menyatakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 yaitu H.Ir.Joko Widodo dan Prof.Dr (HC) KH. Ma\'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan massif," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW).

"Menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H.Prabowo Subianto dengan H. Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024,"

BW kemudian melanjutkan pernyataan tim BPN yang meminta agar Prabowo-Sandi dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Memerintahkan kepada termohon seketika untuk mengeluarkan keputusan penetapan H.Prabowo Subianto dan H.Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024."

Dalam tuntutannya pula, BPN menuntut dilakukannya pemilihan ulang di 12 provinsi di Indonesia, yang merupakan daerah kemenangan Jokowi-Amin.

"Kami memohon MK memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Menanggapi tuntutan BPN, salah satu anggota tim hukum Jokowi-Amin, yakni I Wayan Sudiarta, mengatakan pihak pemohon tidak menyampaikan data faktual.

"Banyak meraba-raba, banyak menggunakan diksi kemungkinan. Diksi-diksi yang bukan faktual digunakan, termasuk mendalilkan 15 poin itu. Contohnya situng."

"Masa mereka enggak ngerti situng? Situng itu alat transparansi untuk masyarakat saja, yang akan dipakai adalah hitungan manual."

Wayan menilai tim BPN kesulitan untuk menyodorkan bukti atas tuduhan yang mereka sampaikan ke MK dan publik.

"Mereka sangat gelisah sekarang membuktikan dalil permohonannya. Buktinya, janganlah pembuktian itu dibebankan kepada termohon sendiri. Lah itu di hukum acara pidana, PTUN, hukum perdata, semua mewajibkan pemohon harus membuktikan dalil-dalilnya. Mereka menolak sekali kewajibannya untuk membuktikan. Berarti kan mereka enggak mampu membuktikan," kata Wayan dalam salah satu wawancara di TV nasional selepas sidang (14/6/2019).

Sidang lanjutan dengan agenda pemaparan bukti pemohon yang sedianya dilakukan 17 Juni 2019 akhirnya ditunda keesokan harinya, 18 Juni, setelah ada keberatan dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum KPU.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved