Pilpres 2019
Susul Bawaslu, KPU Serahkan Jawaban dan 272 Boks Alat Bukti Kepada MK
KPU RI menyerahkan berkas jawaban dan 272 boks alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6/2019) untuk PHPU Pemilu 2019.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menyerahkan berkas jawaban dan 272 boks alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6/2019) untuk PHPU Pemilu 2019.
Untuk setiap provinsinya, KPU menyiapkan delapan boks alat bukti.
"Kalau ada 34 provinsi, dikalikan 8 maka jumlahnya 272 boks atau kontainer yang isinya dokumen alat bukti," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Berkas jawaban yang diajukan ke MK juga termasuk gugatan dalam Pilpres 2019, dimana 11 diantaranya sudah diverifikasi oleh panitera MK.
Baca: Ketua MK Sebut Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Bisa Lebih Cepat dari Jadwal
Kata Hasyim, alat-alat bukti yang disampaikan sore ini tak keluar dari dalil gugatan Pemohon BPN Prabowo-Sandi.
Sebab jawaban KPU harus sesuai dengan dalil yang dimohonkan.
"Kalau yang dipersoalkan soal daftar pemilih, maka segala macam runtutan data, tentang pemukhtahiran data pemilih sampai soal 17,5 juta pemilih itu disiapkan dokumennya," tuturnya.
Jawaban dan alat bukti soal perkara Situng KPU juga turut dimasukkan.
Bukti itu sebagian besar dikumpulkan dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku pihak yang punya tugas mengurusi penginputan formulir C1 ke Situng.
Baca: Imbauan Prabowo kepada Pendukungnya Agar Tak Ke MK Dinilai Akan Redakan Gejolak Politik
"Semua kita siapkan," jelas Hasyim.
MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Baca: Moeldoko: yang di Atas Kivlan Zen Pun Akan Diungkap
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.