Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Kabar Politik Jelang Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, soal Jabatan Maruf Amin dan Pinta Prabowo

Simak kabar politik jelang sidang MK (Mahkamah Konstitusi) sengketa Pilpres 2019. Mulai dari jabatan Maruf Amin hingga pinta Prabowo.

Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Simak kabar politik jelang sidang MK (Mahkamah Konstitusi) sengketa Pilpres 2019. Mulai dari jabatan Maruf Amin hingga pinta Prabowo. 

Kuasa hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kubu Prabowo Subianto terlalu percaya diri dengan mengatakan Mahkamah Konstitusi ( MK) dapat mendiskualifikasikan pasangan calon presiden peserta Pemilu 2019.

"Terlalu overconfident mereka itu mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi pasangan capres cawapres, sementara Pilpres-nya sendiri sudah selesai," ujar Yusril kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Menurut Yusril, hal yang dipersoalkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) atas status Ma'ruf Amin saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden sudah lewat tenggat waktu alias kedaluwarsa.

Soal Ma'ruf Amin masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres, Yusril menegaskan hal itu adalah persoalan administratif terkait persyaratan calon kontestan.

"Ketika KPU telah melakukan verifikasi kemudian memutuskan seorang calon memenuhi syarat, harusnya pihak lawan mengajukan keberatan itu langsung ke Bawaslu kalau tak puas dengan putusan itu. Bisa juga dibawa ke ranah PTUN," ujar Yusril.

"Jadi, ranahnya administrasi calon itu adalah ranahnya Bawaslu dan PTUN, bukan ranah MK. MK tidak berwenang memeriksa hal tersebut. Kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres, bukan memeriksa persyaratan administratif," lanjut dia.

Lagipula, status Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah sama sekali tidak melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Ya Menteri BUMN juga tidak lagi mengurusi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sudah sepenuhnya swasta," ujar Yusril.

Yusril menambahkan, pernyataan ini merupakan ringkasan dari argumentasi legal yang nanti akan disampaikan di dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.

Baca: Kubu Prabowo Persoalkan Jabatan Maruf Amin, KPU: Sudah Tahu Sejak Awal

4. Pinta Prabowo

Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya bersama Sandiaga Uno telah sepakat untuk menyelesaikan masalah Pemilu Presiden 2019 secara konstitusional.

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto dalam video yang diterima Tribunnews dari Media Center Prabowo-Sandiaga, Selasa (11/6/2019) malam.

"Pertama tentang penyelesaian terhadap hasil pemilu yang ditetapkan KPU beberapa saat lalu, saya dan Sandiaga telah memutuskan untuk menyerahkan persoalan ini dan penyelesaiannya melalui jalur hukum dan konstitusional,"ujar Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Prabowo Subianto mengimbau kepada pendukungnya untuk menghindari kekerasan dalam menyuarakan pendapat atau protes.

Setiap aksi yang dilakukan harus dilakukan dengan damai.

"Kami sama sekali tidak ingin ada kerusuhan apapun di negara ini, bukan seperti itu penyelesaiannya, karena itu saya dan Sandiaga Uno berharap semua pendukung kami selalu tenang dan sejuk, damai dan berpandangan baik serta laksanakan persaudaraan dan semangat kekeluargaan sesama anak bangsa," katanya.

4 Fakta keberangkatan Prabowo ke Dubai, ditemani tujuh orang hingga tujuan kepergiannya.
4 Fakta keberangkatan Prabowo ke Dubai, ditemani tujuh orang hingga tujuan kepergiannya. (Instagram @prabowo)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved