Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Kabar Politik Jelang Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, soal Jabatan Maruf Amin dan Pinta Prabowo

Simak kabar politik jelang sidang MK (Mahkamah Konstitusi) sengketa Pilpres 2019. Mulai dari jabatan Maruf Amin hingga pinta Prabowo.

Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Simak kabar politik jelang sidang MK (Mahkamah Konstitusi) sengketa Pilpres 2019. Mulai dari jabatan Maruf Amin hingga pinta Prabowo. 

Setelah perkara diregister, pihak termohon diberikan waktu dua hari untuk memberikan jawaban termohon.

Setelah itu, persidangan pendahuluan akan digelar pada 14 Juni 2019.

Baca: Gerindra dan NasDem Gugat Penghitungan Suara Pemilihan DPRD DKI ke MK

2. Tim Hukum Prabowo yakin MK diskualifikasi Maruf Amin

Masih dari Kompas.com, Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK) bakal mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa pemilihan presiden.

Salah satunya, permintaan agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dari keikutsertaan dalam Pilpres 2019.

"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Denny saat dikonfirmasi soal materi gugatan di MK, Selasa (11/6/2019).

Sesuai undang-undang, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.

Sementara, dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Tim Hukum Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo–Sandi, Denny Indrayana di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Anggota Tim Hukum Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo–Sandi, Denny Indrayana di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Namun, tim hukum Prabowo-Sandi tetap memasukan permintaan diskualifikasi itu dalam materi gugatan PHPU.

Tim hukum Prabowo-Sandi menduga Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres.

Sebab, saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ma'ruf disebut masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

"Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan," kata Denny.

3. Kata Yusril

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved