Pilpres 2019
Berbagai Tanggapan Terkait Jabatan Maruf Amin di 2 Bank, KPU hingga yang Bersangkutan Angkat Bicara
Berikut berbagai tanggapan terkait status Cawapres nomor urut 01, KH Maruf Amin yang mempunyai dua jabatan penting di dua bank.
Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.
Baca: OSO Ucapkan Selamat Sebagai Wapres ke Maruf Amin
Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang.
5. Maruf Amin

Maruf Amin pun akhirnya merespon soal permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi soal kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank.
Dikutip dari Tribunnews.com, Maruf Amin menegaskan, bahwa dirinya bukan karyawan BUMN dari kedua bank tersebut.
"Bukan! itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Baca: Maruf Amin Ucapkan Selamat Idul Fitri dan Doakan Prabowo-Sandiaga
Ma'ruf pun menyebut, dirinya hanya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).
"Iya DPS, DPS kan bukan karyawan," jelas Ma'ruf.
Terkait permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," ucap Ma'ruf.
"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja klo soal itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Whiesa)