Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Berbagai Tanggapan Terkait Jabatan Maruf Amin di 2 Bank, KPU hingga yang Bersangkutan Angkat Bicara

Berikut berbagai tanggapan terkait status Cawapres nomor urut 01, KH Maruf Amin yang mempunyai dua jabatan penting di dua bank.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Maruf Amin usai menghadiri acara buka puasa bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019). 

Sedangkan MK, imbuh dia, kewenangannya lebih kepada perselisihan hasil pemilu.

Sejak dari pendaftaran hingga penetapan dan kini sebagai Calon terpilih, KH Maruf Amin dinyatakan KPU memenuhi syarat pencalonan.

Artinya tegas dia, tidak ada pelanggaran Undang-undang Pemilu yang telah dilakukan KH Maruf Amin.

"Sepanjang ini tidak ada pemberitahuan dari KPU mengenai hal tersebut," jelas anggota DPR RI ini.

Oleh karena itu sesungguhnya, menurut dia, tidak ada masalah mengenai status KH Maruf Amin di dua bank Syariah tersebut.

Baca: Maruf Amin Ziarah ke Makam Orangtuanya di Tangerang di Hari Kedua Lebaran

Apalagi dia tegaskan, KPU juga sudah menyatakan KH Maruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.

Karena berdasarkan verifikasi yang sudah dilakukan sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu oleh KPU, KH Maruf Amin tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.

Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.

Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masing-masing adalah anak usaha BUMN.

Artinya status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN.

4. BPN

Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama  Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).
Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019). (Gita Irawan)

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) dikutip dari Kompas.com

Baca: Maruf Amin: Kita Harus Utuh Kembali, Setelah Pemilu Kemarin Agak Gaduh

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal itu menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved