Pilpres 2019
Berbagai Tanggapan Terkait Jabatan Maruf Amin di 2 Bank, KPU hingga yang Bersangkutan Angkat Bicara
Berikut berbagai tanggapan terkait status Cawapres nomor urut 01, KH Maruf Amin yang mempunyai dua jabatan penting di dua bank.
Sedangkan MK, imbuh dia, kewenangannya lebih kepada perselisihan hasil pemilu.
Sejak dari pendaftaran hingga penetapan dan kini sebagai Calon terpilih, KH Maruf Amin dinyatakan KPU memenuhi syarat pencalonan.
Artinya tegas dia, tidak ada pelanggaran Undang-undang Pemilu yang telah dilakukan KH Maruf Amin.
"Sepanjang ini tidak ada pemberitahuan dari KPU mengenai hal tersebut," jelas anggota DPR RI ini.
Oleh karena itu sesungguhnya, menurut dia, tidak ada masalah mengenai status KH Maruf Amin di dua bank Syariah tersebut.
Baca: Maruf Amin Ziarah ke Makam Orangtuanya di Tangerang di Hari Kedua Lebaran
Apalagi dia tegaskan, KPU juga sudah menyatakan KH Maruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.
Karena berdasarkan verifikasi yang sudah dilakukan sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu oleh KPU, KH Maruf Amin tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.
Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.
Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masing-masing adalah anak usaha BUMN.
Artinya status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN.
4. BPN

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Maruf Amin: Kita Harus Utuh Kembali, Setelah Pemilu Kemarin Agak Gaduh
Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal itu menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.