Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Berbagai Tanggapan Terkait Jabatan Maruf Amin di 2 Bank, KPU hingga yang Bersangkutan Angkat Bicara

Berikut berbagai tanggapan terkait status Cawapres nomor urut 01, KH Maruf Amin yang mempunyai dua jabatan penting di dua bank.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Maruf Amin usai menghadiri acara buka puasa bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019). 

Berikut berbagai tanggapan terkait status Cawapres nomor urut 01, KH Maruf Amin yang mempunyai dua jabatan penting di dua bank.

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini tengah ramai dengan adanya sebuah gugatan yang ditujukan kepada Cawapres nomor urut 01, KH Maruf Amin.

Gugatan yang ditujukan kepada KH Maruf Amin ini berkaitan dengan jabatannya di dua bank yang diduga milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, Maruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Baca: Jabatan Maruf Amin Di Bank Syariah Dipersoalkan, PKB : KPU Sudah Katakan Penuhi Syarat

Pasal itu menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Berikut berbagai tanggapan terkait status KH Maruf Amin di dua bank milik BUMN, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. KPU

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (Danang Triatmojo)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu Maruf Amin menjabat sebagai Dewan Pengawas Syari'ah di dua bank.

Dua bank tersebut merupakan BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Dikutip dari Kompas.com, pernyataan yang disampaikan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjodjanto, soal jabatan Maruf Amin, bagi KPU bukan hal yang baru.

"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Menurut Hasyim, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.

Baca: BPN Persoalkan Status Maruf Amin di Bank, Refly Harun: Kalau itu Benar, Bisa Didiskualifikasi

Pada saat itu lah KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.

Hasilnya, didapati bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD.

Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan Maruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved