Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Menilik Asal Usul Ambulans Berlogo Gerindra Pembawa Batu Saat Aksi 22 Mei, Berikut Faktanya

Kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ambulans berlogo partai Gerindra yang membawa batu saat aksi 22 Mei.

Penulis: Adi Suhendi
Fahdi Fahlevi
mobil ambulans milik DPC Partai Gerindra Tasikmalaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ambulans yang membawa batu saat aksi 22 Mei.

Kelima tersangka tersebut merupakan orang yang berada di ambulans bernomor polisi B 9686 PCF.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan lima tersangka tersebut merupakan dua pengurus DPC Gerindra Tasikmalaya, yakni Wakil Sekretaris, Obi (O) dan Sekretaris, Iskandar (I), satu sopir bernama Yayan (Y), dua penumpang Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 55, 56 kemudian Pasal 170, 212, 214 KUHP dengan ancaman lima tahun ke atas.

Meski bertujuan untuk membantu korban pada aksi unjuk rasa 22 Mei, nyatanya mobil ambulans milik DPC Partai Gerindra Tasikmalaya tersebut tidak membawa alat medis.

Menurut Argo Yuwono tiga orang yang membawa mobil tersebut dari Tasikmalaya pun tidak memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.

Baca: BPN Prabowo-Sandi Pastikan Tidak Akan Ada Pengerahan Massa Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

"Tiga orang ini tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis. Dua di mobil tersebut tidak ada peralatan medis," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Argo mengungkapkan barang yang ditemukan berada di dalam mobil tersebut hanya batu.

Padahal, ambulans tersebut ditugaskan pengurus pusat Partai Gerindra untuk mengangkut korban kerusuhan 22 Mei.

"Ketiga yang ada hanya batu yang sudah kita tunjukan," tutur Argo.

Baca: Keluarga Minta Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Cipinang

Diketahui mobil ambulans inventaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya tersebut terdaftar sebagai milik PT Arsari Pratama.

"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," ujar Argo, Kamis (23/5/2019).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs resmi DPR, menyebutkan bahwa keponakan Prabowo Subianto yang juga anggota DPR dari Gerindra, Aryo Djojohadikusumo merupakan Komisaris dari PT Arsari Pratama dari 2008 hingga kini.

Penjelasan PT Arsari Pratama

Direktur PT Arsari Pratama, Daniel Poluan menjelaskan mobil ambulans merupakan aset yang disumbangkan pihaknya kepada Partai Gerindra yang kemudian dikelola Badan Kesehatan Indonesia Raya (Kesira).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved