Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Yusril : Kita Siap Jadi Pihak Terkait Apabila Paslon 02 Ajukan Sengketa ke MK

"Kita menghormati dan menyambut baik bahwa paslon 02 memutuskan untuk membawa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril

Tribunnews.com/Rina Ayu
Kuasa Hukum Tim Jokowi - Maaruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Di samping itu pihak Paslon 02 juga merasa pengumuman hasil rekapitulasi tersebut di laksakanakn pada waktu yang janggal di luar kebiasaan

Dua, pihak Paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini.

Tiga, menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat relawan dan pendukung simpatisan Paslon 02 untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta selalu menjaga aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum selalu dilaksanakan damai, berlandaskan konsitusi.

Baca: Prabowo-Sandi Tempuh Jalur Hukum ke MK, Politisi PDIP: Gerakan 22 Mei Seharusnya Tak Perlu Lagi

Demikian statmen kami saya kira cukup jelas pada tanggal 14 Mei juga pernyataaan pernyataan kami sesudah itu saya kira bisa menjadi pegangan kita di depan.

Berikut video lengkapnya:

BPN Pastikan Lanjut ke Mahkamah Konstitusi

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN Prabowo-Sandiaga di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.

Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-MarufAmin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved